BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Awasii Wajiib Pajak, DJP Pakaii 4 Apliikasii Berbasiis Data Analiisiis iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Julii 2021 | 08.34 WiiB
Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) telah meluncurkan 4 apliikasii berbasiis data analiisiis. Peluncuran yang telah diilakukan saat periingatan Harii Pajak tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (19/7/2021).

Adapun keempat apliikasii yang telah diiluncurkan tersebut antara laiin Compliiance Riisk Management (CRM) Fungsii Transfer Priiciing (TP), Abiiliity to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajiib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

“Apliikasii yang membantu pengawasan, khususnya terkaiit dengan pelaksanaan tugas AR (account representatiive), fungsiional pemeriiksa pajak, dan juru siita,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Keempat apliikasii tersebut merupakan apliikasii pendukung pelaksanaan tugas. Otoriitas berharap berbagaii apliikasii pendukung pelaksanaan tugas tersebut dapat menciiptakan kepastiian, efiisiiensii, dan kesederhanaan admiiniistrasii. Siimak ‘Harii Pajak, DJP Luncurkan Apliikasii Pendukung Pelaksanaan Tugas’.

Selaiin mengenaii peluncuran apliikasii berbasiis data analiisiis, ada pula bahasan terkaiit dengan potensii dampak darii kesepakatan pada Piilar 2 dampak terhadap kebiijakan iinsentiif PPh pemeriintah. Desaiin iinsentiif perpajakan, khususnya dengan penerapan tariif pajak efektiif kurang darii 15%, harus diidesaiin ulang.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Apliikasii CRM Fungsii TP

Apliikasii CRM Fungsii TP akan memberiikan peta riisiiko wajiib pajak yang menggunakan transfer priiciing untuk penghiindaran pajak.

Pada CRM Fungsii TP, terdapat busiiness iintelliigent berupa cupliikan Smartweb yang dapat diigunakan sebagaii alat bantu dalam menggambarkan jariingan hubungan iistiimewa dalam suatu grup usaha darii para wajiib pajak. Siimak ‘Apliikasii Baru, DJP Awasii Penghiindaran Pajak Lewat Transfer Priiciing’. (Jitu News)

Apliikasii Abiiliity to Pay (ATP)

Apliikasii ATP untuk mengiidentiifiikasii tiingkat kemampuan bayar wajiib pajak. Sebagaii alat untuk mengiidentiifiikasii tiingkat kemampuan bayar, ATP dapat diimanfaatkan dalam tiindakan pengawasan, penagiihan, atau pemeriiksaan pajak yang diilakukan otoriitas pajak terhadap wajiib pajak.

Dalam apliikasii ATP, ada sebuah peta beriisii data dan variiabel yang membentuk skor abiiliity to pay wajiib pajak. Skor tersebut diitampiilkan dalam 5 skala pengukuran, mulaii darii sangat rendah (very low) hiingga sangat tiinggii (very hiigh). Siimak ‘iidentiifiikasii Kemampuan Bayar Wajiib Pajak, DJP Pakaii Apliikasii iinii’. (Jitu News)

Apliikasii Smartweb

Otoriitas mengatakan Smartweb merupakan alat yang biisa menggambarkan hubungan wajiib pajak orang priibadii kaya, keluarganya, dan perusahaan grupnya. Smartweb juga memiiliikii fiitur untuk menentukan benefiiciial owner darii perusahaan.

DJP menegaskan iinformasii yang diisediiakan apliikasii Smartweb adalah penyajiian hubungan wajiib pajak dalam bentuk jariingan atau network diisertaii dengan periinciian data terkaiit dengan jariingan data dan iindiikator riisiiko. Siimak ‘Lewat iinii, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannya’. (Jitu News)

Apliikasii Dashboard WP KPP Madya

Apliikasii Dashboad WP KPP Madya merupakan apliikasii yang dapat diigunakan untuk pengawasan kiinerja peneriimaan pajak darii wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya.

Terlebiih, dalam reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP, ada penambahan jumlah KPP Madya. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversii 18 KPP Pratama menjadii 18 KPP Madya. Dengan penambahan iitu, jumlah KPP Madya bertambah darii 20 menjadii 38 uniit. Siimak ‘Awasii Kiinerja Peneriimaan dan Keuangan WP dii KPP Madya, DJP Pakaii iinii’. (Jitu News)

Tiidak Lagii Berdasarkan Pada Tariif Pajak

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mengatakan Pemeriintah iindonesiia tiidak lagii dapat menerapkan iinsentiif pajak dengan tariif yang lebiih rendah darii 15% untuk tujuan miisalnya menariik iinvestasii. Dengan ketentuan iinii, keputusan iinvestasii diiharapkan tiidak lagii berdasarkan tariif pajak tetapii berdasarkan pada faktor fundamental.

“Pemeriintah cukup optiimiistiis bahwa iinvestasii dii iindonesiia tetap akan bertumbuh seiiriing percepatan dan penguatan reformasii struktural yang berdampak posiitiif pada peniingkatan iikliim usaha,” ujar Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu. (Jitu News/Kontan)

Perlu Pembahasan Lebiih Lanjut dalam Forum BEPS iinclusiive Framework

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan secara umum, adanya skema miiniimum tax akan berdampak pada berkurangnya kompetiisii pajak. Skema iinii juga mencegah perpiindahan laba ke preferentiial tax regiime serta menjamiin priinsiip siingle tax priinciiple (penghasiilan darii suatu entiitas jangan sampaii tiidak diipajakii).

Namun demiikiian, perlu diiperhatiikan juga, tariif pajak miiniimum yang diimaksud adalah tariif efektiif sehiingga biisa lebiih rendah darii tariif yang berlaku dalam undang-undang. Salah satunya karena adanya iinsentiif pajak.

“iimpliikasiinya, tariif pajak miiniimum tersebut justru biisa berdampak bagii negara berkembang karena kehiilangan daya saiingnya untuk menariik iinvestasii. Hal iiniilah yang perlu menjadii pembahasan lebiih lanjut dalam forum BEPS iinclusiive Framework, dii mana iindonesiia menjadii salah satu anggotanya,” katanya. (Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Diigiitaliisasii iinii menjadii pentiing sebagaii langkah awal reformasii pajak dii iindonesiia. Semoga dapat semakiin membantu pelaksanaan pemungutan pajak baiik darii siisii otoriitas pajak maupun wajiib pajak.