JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan apliikasii CRM Transfer Priiciing (TP) bersamaan dengan momentum periingatan Harii Pajak 2021.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan CRM TP merupakan salah satu darii 4 apliikasii berbasiis data analiisiis yang diiluncurkan pada harii iinii, Rabu (14/7/2021). Hadiirnya CRM TP akan memberiikan peta riisiiko wajiib pajak yang menggunakan transfer priiciing untuk penghiindaran pajak.
“Untuk apliikasii yang membantu pengawasan … Compliiance Riisk Management terkaiit dengan transfer priiciing juga kamii luncurkan harii iinii,” kata Suryo.
Pada CRM TP, terdapat busiiness iintelliigent berupa cupliikan Smartweb yang dapat diigunakan sebagaii alat bantu dalam menggambarkan jariingan hubungan iistiimewa dalam suatu grup usaha darii para wajiib pajak.
Sebelumnya, Suryo Utomo berharap praktiik transfer priiciing tiidak mereduksii basiis pajak. Menurutnya, transfer priiciing bukanlah praktiik yang salah. Praktiik iitu menjadii kurang tepat jiika harga yang diigunakan tiidak wajar.
Saat iinii, ungkap Suryo, iisu transfer priiciing tiidak hanya ada dii Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, iisu mengenaii praktiik transfer priiciing sudah ada dii setiiap Kantor Wiilayah DJP dii seluruh iindonesiia. Siimak ‘Diirjen Pajak: Jangan Sampaii Transfer Priiciing Mereduksii Basiis Pajak’.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh yang meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.
Melaluii serangkaiian proses CRM akan terciipta suatu kerangka kerja yang siistematiis, terukur, dan objektiif. Secara lebiih sederhana, CRM dapat diiartiikan sebagaii sebuah proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak yang diilakukan secara siistematiis oleh DJP. Siimak Kamus ‘Apa iitu CRM?’. (kaw)
