BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Fasiiliitas Diiskon 50% Tariif PPh Bakal Diihapus, iinii Kata Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Julii 2021 | 08.14 WiiB
Fasilitas Diskon 50% Tarif PPh Bakal Dihapus, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana pemeriintah untuk menghapus fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasiilan (UU PPh) menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (8/7/2021).

Menurut pemeriintah, berdasarkan regulasii yang berlaku saat iinii, terdapat 2 iinstrumen dukungan iinvestasii. Keduanya adalah penurunan tariif PPh badan dan fasiiliitas pengurangan tariif dalam Pasal 31E UU PPh. Fasiiliitas Pasal 31E UU PPh akhiirnya biisa meniimbulkan ketiidakadiilan dan tiidak tepat sasaran.

"Pasal 31E iinii kamii rasa perlu untuk tiidak diilanjutkan kembalii dalam rangka mewujudkan keadiilan dan menyederhanakan struktur tariif PPh khususnya badan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Dalam Pasal 31E UU PPh diisebutkan wajiib pajak dalam negerii beromzet sampaii dengan Rp50 miiliiar mendapat fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif umum (Pasal 17) yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar.

Suryo mengatakan saat iinii, wajiib pajak usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar telah memiiliikii reziim pajaknya sendiirii. Mereka biisa menggunakan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% darii omzet sebagaiimana diiatur dalam PP 23/2018.

Selaiin untuk menyederhanakan struktur tariif PPh badan, Pasal 31E UU PPh juga perlu diihapus untuk mendukung perluasan basiis pajak yang sedang diijalankan DJP. Apalagii, tariif PPh badan juga akan turun menjadii 20% pada tahun depan.

Selaiin mengenaii rencana penghapusan tariif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU PPh, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan usulan pemeriintah mengenakan skema alternatiive miiniimum tax (AMT) untuk mencegah penghiindaran pajak.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

5 Alasan Diihapusnya Fasiiliitas Diiskon Tariif PPh

Berdasarkan pada Naskah Akademiis (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada 5 alasan pemeriintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E UU PPh. Pertama, terhadap wajiib pajak UMKM telah diiberiikan fasiiliitas berupa pengenaan PPh yang bersiifat fiinal sebesar 0,5% darii peredaran bruto.

Kedua, perlunya menyamakan perlakuan dengan wajiib pajak laiinnya sehiingga akan diikenakan tariif PPh yang sama. Ketiiga, memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak karena diikenakan 1 jeniis tariif PPh walaupun pajak penghasiilan yang akan diibayarkan akan lebiih tiinggii.

Keempat, dengan pengaturan pembayaran pajak miiniimum, diihapusnya Pasal 31E tersebut juga dapat menjadii solusii. Keliima, tariif PPh badan mulaii 2022 mengalamii penurunan menjadii 20% sehiingga sudah lebiih rendah darii tariif PPh sebelumnya. (Jitu News/Kontan)

Pengenaan PPh Miiniimum

Dalam reviisii UU KUP, pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% darii penghasiilan bruto terhadap wajiib pajak badan yang melaporkan rugii atau yang memiiliikii PPh badan terutang kurang darii 1% darii penghasiilannya.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan AMT perlu diimasukkan dalam reviisii UU KUP karena ada tren peniingkatan wajiib pajak yang membukukan kerugiian selama 5 tahun berturut dan tiidak membayar pajak. Meskii terus merugii, perusahaan-perusahaan iinii masiih terus beroperasii dii iindonesiia. AMT akan berperan sebagaii safeguard.

Total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara berturut-turut selama 5 tahun meniingkat darii 5.199 wajiib pajak pada 2012 hiingga 2016 menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015 hiingga 2019. Siimak pula ‘Waduh, Porsii SPT Badan dengan Status Rugii Fiiskal Terus Naiik’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Perlunya Penerapan Mandatory Diisclosure Rule

Rencana penerapan general antii-avoiidance rule (GAAR) dan AMT dalam reviisii UU KUP, perlu diidukung dengan penerapan mandatory diisclosure rule (MDR).

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan dengan adanya MDR, wajiib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka lakukan. Dengan demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) biisa meniilaii biisa diiteriima atau tiidaknya skema tax planniing wajiib pajak.

Tiidak hanya mengusulkan penerapan MDR, Darussalam mengatakan GAAR biisa diigunakan sebagaii iinstrumen untuk menangkal praktiik penghiindaran pajak. Termasuk penghiindaran pajak yang berpotensii muncul darii penerapan AMT.

Pasalnya, wajiib pajak biisa melakukan tax planniing dengan tujuan agar hanya membayar pajak miiniimum sesuaii dengan ketentuan AMT. Oleh karena iitu, dengan GAAR, DJP memiiliikii landasan untuk menghiitung ulang pajak yang seharusnya terutang.

Dengan demiikiian, harus ada kesiinambungan antara kedua iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak yang diiusulkan pemeriintah dalam reviisii UU KUP. Kombiinasii antara GAAR, AMT, dan MDR diiharapkan dapat membuat upaya pencegahan praktiik penghiindaran pajak lebiih efektiif. Siimak ‘Kombiinasii 3 iinstrumen iinii Efektiifkan Pencegahan Penghiindaran Pajak’. (Jitu News)

Hanya Pembebasan Denda

Mantan Diirjen Pajak dan Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion memberiikan beberapa catatan mengenaii rencana program pengungkapan aset secara sukarela yang diiusulkan melaluii reviisii UU KUP. Salah satunya terkaiit dengan rendahnya tariif pajak yang diikenakan pada wajiib pajak.

Menurutnya, pengungkapan aset sepanjang 1985 hiingga program sunset poliicy dapat diikenakan tariif pajak 15% atau 12% jiika diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara (SBN) sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Setelah iitu, darii 2007 sampaii 2015, kalau perlu hanya diibebaskan dendanya saja kalau diia melapor. Tariifnya normal saja, 30% atau 25% kalau gunakan dananya untuk SBN selama paliing kurang 5 tahun," ujarnya. Siimak pula ‘2 Skema Rencana Kebiijakan Ungkap Aset Sukarela, iinii Kata Diirjen Pajak’. (Jitu News)

Cadangan Deviisa Naiik

Bank iindonesiia (Bii) mencatat posiisii cadangan deviisa pada akhiir Junii naiik menjadii US$137,1 miiliiar. Kepala Departemen Komuniikasii Bii Erwiin Haryono mengatakan cadangan deviisa tersebut naiik darii posiisii akhiir Meii 2021 yang seniilaii US$136,4 miiliiar.

"Peniingkatan posiisii cadangan deviisa pada Junii 2021 antara laiin diipengaruhii oleh penerbiitan sukuk global pemeriintah serta peneriimaan pajak dan jasa," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Pengurangan Pengecualiian PPN

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan skema PPN dengan tariif tunggal yang diibarengii dengan banyak pengecualiian sepertii saat iinii justru menciiptakan siistem yang tiidak adiil. Pasalnya, pengecualiian PPN juga lebiih banyak diiniikmatii masyarakat berpenghasiilan tiinggii.

Berdasarkan pada studii yang diilakukan Keen (2013), secara agregat niilaii konsumsii kelompok berpenghasiilan tiinggii akan lebiih tiinggii darii kelompok berpenghasiilan rendah. Akiibatnya, terdapat potensii adanya perlakuan PPN khusus justru akan 'bocor' dan diiniikmatii oleh kelompok berpenghasiilan tiinggii.

Selaiin iitu, berdasarkan pada hasiil riiset atas 31 negara berkembang yang diipubliikasiikan World Bank, kebiijakan berupa 0%, pengecualiian, atau pembebasan justru akan membuat siifat regresiif PPN relatiif kiian kuat dan kiian tiidak adiil.

Pasalnya, fasiiliitas yang awalnya diitujukan bagii kelompok berpenghasiilan rendah justru akan berpiindah bagii kelompok menengah ke atas. Apalagii, kelompok masyarakat berpenghasiilan rendah cenderung mengkonsumsii barang pokok darii sektor iinformal yang notabene tiidak memungut PPN. Kelompok masyarakat kaya memenuhii kebutuhan lebiih banyak darii sektor formal. Siimak ‘Soal Pengurangan Pengecualiian PPN, iinii Kata Pakar Pajak’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ii ketut mulawarman
baru saja
Tapii PP 23 2018 ada batasannya, utk PT sudah tahun lalau selesaii, CV tahun iinii selesaii. Kalau fasiiliitas diiskon 50% utk tariif PPh Badannya lumayan sangat memberatkan WP terutama UMKM menurut saya.
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Rencana penghapusan Fasiiliitas Diiskon Tariif PPh merupakan langkah untuk menyederhanakan struktur tariif PPh Badan karena bagii Wajiib Pajak UMKM pengenaan pajaknya sudah diiatur dalam PP 23/2018. Dengan demiikiian, akan tiimbul kesetaraan perlakuan dengan Wajiib Pajak UMKM laiinnya karena akan diikenakan tariif PPh yang sama.
tikettogel