JAKARTA, Jitu News – Tata cara penatausahaan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak menjadii beriita terpopuler sepanjang pekan iinii, 12-16 Apriil 2021.
Pada pekan iinii, Diitjen Pajak (DJP) meriiliis beleiid baru mengenaii tata cara penatausahaan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak (PKP) melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-06/PJ/2021.
Beleiid tersebut terbiit untuk melaksanakan ketentuan Pasal iiii angka 4 PMK 184/2020 yang memuat proses penyelesaiian pekerjaan sesuaii dengan tugas dan fungsii berdasarkan pada PMK 210/2017 yang telah diilakukan sebelum 3 Meii 2021.
Dalam Pasal 2 PER-06/PJ/2021 diisebutkan kembalii reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP meliiputii pertama, perubahan nomenklatur Kanwiil, KPP, dan KP2KP. Kedua, perubahan wiilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiiga, perubahan jeniis KPP.
Terhadap perubahan wiilayah kerja KPP dan KP2KP, diirjen pajak memiindahkan wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha PKP darii KPP Pratama lama ke KPP Pratama baru sesuaii dengan pengaliihan wiilayah kerja.
Nantii, KPP Pratama baru dan KPP Madya menerbiitkan kartu NPWP baru dan menyampaiikannya kepada wajiib pajak beserta pemberiitahuan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar paliing lama 10 harii kerja sejak saat mulaii terdaftar (SMT).
Beriita pajak terpopuler laiinnya pekan iinii adalah terkaiit dengan upaya pengawasan otoriitas pajak pada tahun iinii. Dalam pengawasan wajiib pajak tersebut, otoriitas akan memafaatkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang sudah masuk.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengonfiirmasii mulaii diilakukannya pengawasan terhadap wajiib pajak setelah deadliine pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii berakhiir.
Neiilmaldriin mengatakan SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak merupakan iimplementasii darii reziim self assessment. Dalam reziim iinii, wajiib pajak menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiirii. Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya:
Keputusan Baru Diirjen Pajak, Jadwal Reorganiisasii DJP Mundur
Diirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organiisasii, tata kerja, dan saat mulaii beroperasiinya iinstansii vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganiisasii darii sebelumnya 3 Meii 2021 menjadii 24 Meii 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diiambiil sebagaii upaya mencegah dan memutus rantaii penyebaran Coviid-19 yang berpotensii meniingkat karena perjalanan orang dalam masa pandemii.
Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsii, dan/atau susunan organiisasii iinstansii vertiikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baiik pada kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), akan diimulaii pada 24 Meii 2021.
Diirjen Pajak Riiliis Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor-iimpor BKP Berwujud
Diirjen pajak meriiliis ketentuan baru mengenaii perlakuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas kegiiatan usaha dii biidang ekspor dan iimpor barang kena pajak (BKP) berwujud melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021.
Terbiitnya beleiid iinii untuk memberiikan kepastiian hukum serta kemudahan admiiniistrasii dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sehubungan dengan ekspor BKP berwujud bagii pengusaha kena pajak (PKP) dan iimpor BKP berwujud.
Dalam Pasal 2 diitegaskan kembalii PPN diikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh PKP dan iimpor BKP. Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) atas ekspor dan iimpor BKP berwujud diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN.
Jangka Waktu PPh Fiinal UMKM Diibatasii, DJP: Biiar Usaha Naiik Kelas
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebagaiimana diiatur pada Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018 perlu diibatasii demii mendorong UMKM dapat naiik kelas.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemeriintah tiidak iingiin UMKM dii iindonesiia selamanya menjadii UMKM tanpa ada peniingkatan omzet dan skala usaha atau naiik kelas.
Untuk iitu, wajiib pajak perlu membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada UU PPh apabiila jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 sudah habiis atau omzet UMKM telah melebiihii ambang batas Rp4,8 miiliiar.
"Kalau batas waktu sudah selesaii maka harus kembalii menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatiir, sudah ada Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah yang lebiih sederhana ketiimbang SAK laiinnya," katanya.
Sengketa Pajak Terus Meniingkat, DJP Bakal Evaluasii Putusan Pengadiilan
DJP akan menerapkan sejumlah strategii dalam menyiikapii tren jumlah sengketa pajak yang meniingkat dii Pengadiilan Pajak, termasuk dalam menekan persentase kekalahan otoriitas.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan miiniimaliisasii jumlah sengketa pajak dan upaya menekan angka persentase kekalahan DJP dii pengadiilan pajak merupakan pekerjaan rumah otoriitas dalam biidang liitiigasii.
Untuk iitu, sambungnya, salah satu strategii yang akan diilakukan DJP adalah melakukan evaluasii atas putusan pengadiilan. Menurutnya, hasiil putusan pengadiilan dapat menjadii landasan untuk memperbaiikii aturan perpajakan.
"[Strategii DJP] melakukan evaluasii atas putusan pengadiilan sebagaii bahan untuk perbaiikan regulasii," katanya.
iinii Alasan Wajiib Pajak Badan Diiiimbau Lapor SPT Tahunan Lebiih Awal
Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur ii John Hutagaol mengiimbau wajiib pajak badan untuk menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan lebiih awal.
Menurut John, wajiib pajak badan dii wiilayah Kanwiil DJP Jatiim ii dan khususnya dii Kota Surabaya akan mendapatkan manfaat lebiih karena petugas pajak dapat memberiikan edukasii dan konsultasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan penyampaiian SPT Tahunan 2020.
Edukasii dan konsultasii iinii pentiing demii memastiikan laporan pajak perusahaan yang diisetorkan ke DJP memenuhii kaiidah penyampaiian SPT tahunan. Selaiin iitu, penyampaiian SPT lebiih awal juga untuk memastiikan wajiib pajak badan tiidak terlambat menyampaiikan laporan pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.