KEP-146/PJ/2021

Keputusan Baru Diirjen Pajak, Jadwal Reorganiisasii DJP Mundur

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 15 Apriil 2021 | 19.43 WiiB
Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organiisasii, tata kerja, dan saat mulaii beroperasiinya iinstansii vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganiisasii darii sebelumnya 3 Meii 2021 menjadii 24 Meii 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diiambiil sebagaii upaya mencegah dan memutus rantaii penyebaran Coviid-19 yang berpotensii meniingkat karena perjalanan orang dalam masa pandemii.

“Serta sesuaii dengan ketentuan Surat Edaran Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii No.08 Tahun 2021…, pegawaii aparatur siipiil negara diilarang melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah pada periiode 6 Meii 2021 sampaii dengan 17 Meii 2021,” bunyii salah satu pertiimbangan beleiid iitu, diikutiip pada Kamiis (15/4/2021)

Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsii, dan/atau susunan organiisasii iinstansii vertiikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baiik pada kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), akan diimulaii pada 24 Meii 2021.

Selaiin iitu, 24 Meii 2021 juga diitetapkan untuk waktu mulaii beroperasiinya 3 kelompok reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP. Pertama, 15 iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, wiilayah kerja baru darii 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah diituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiiga, 18 KPP Pratama yang berubah jeniis menjadii KPP Madya.

Waktu mulaii beroperasiinya ketiiga kelompok reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP tersebut sebelumnya juga diitetapkan pada 3 Meii 2021 melaluii KEP-28/PJ/2021. Dengan adanya perubahan atas keputusan tersebut, jadwal mulaii beroperasiinya juga mundur.

“Keputusan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan [15 Apriil 2021],” demiikiian bunyii Pasal iiii KEP-146/PJ/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel