KEP-28/PJ/2021

Keputusan Baru Diirjen Pajak Soal Reorganiisasii iinstansii Vertiikal DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 Maret 2021 | 09.31 WiiB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Reorganisasi Instansi Vertikal DJP
<p>Saliinan&nbsp;KEP-28/PJ/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo memutuskan penerapan reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP yang diiatur dalam PMK 184/2020 efektiif berlaku mulaii 3 Meii 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021. Keputusan iitu diiriiliis sehubungan dengan adanya perubahan tugas, fungsii, susunan organiisasii, nomenklatur, wiilayah kerja, dan jeniis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam PMK 184/2020.

“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal iiii angka 3 Peraturan Menterii Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 …, diirektur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganiisasii... dengan memperhatiikan kesiiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersediia,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan KEP-28/PJ/2021, diikutiip pada Rabu (10/3/2021)

Keputusan yang berlaku mulaii 5 Februarii 2021 iinii mengatur ketentuan waktu berlaku efektiif penerapan reorganiisasii ke dalam 4 diiktum.

Pertama, penerapan tugas, fungsii, dan/atau susunan organiisasii iinstansii vertiikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baiik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), akan diimulaii pada 3 Meii 2021.

Secara gariis besar, PMK 184/2020 memang mereviisii fungsii, tugas, subbagiian, dan seksii beserta tugasnya darii setiiap jeniis KPP. Perubahan tersebut salah satunya terkaiit dengan pengelompokkan KPP Pratama menjadii dua kelompok yaiitu, KPP Pratama Kelompok ii dan KPP Pratama Kelompok iiii.

Berdasarkan pada PMK 184/2020, perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terliihat darii jumlah seksii pengawasan yang diialokasiikan. KPP Pratama Kelompok ii mendapatkan alokasii seksii pengawasan hiingga 6 seksii, sedangkan KPP Pratama Kelompok iiii mendapatkan 5 seksii pengawasan.

Selaiin iitu, jeniis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebiih jelas dan terperiincii karena telah mengatur KPP Khusus menjadii jeniis KPP tersendiirii. Adanya perbedaan terkaiit dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhii ketentuan terkaiit.

Kedua, periinciian iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan. Terdapat 15 iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan. iinstansii vertiikal iinii beroperasii mulaii 3 Meii 2021.

Ketiiga, periinciian 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalamii perubahan wiilayah kerja. Perubahan wiilayah kerja darii beberapa iinstansii vertiikal DJP iinii sebelumnya juga telah diituangkan dalam PMK 184/2020. Saat mulaii beroperasiinya wiilayah kerja baru diitetapkan pada 3 Meii 2021.

Keempat, periinciian 18 KPP Pratama yang berubah jeniis menjadii KPP Madya. Sepertii diiketahuii, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoriitas yang sudah diiumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan besaran kegiiatan ekonomii suatu wiilayah. iinstansii vertiikal iinii juga mulaii beroperasii pada 3 Meii 2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.