PMK 184/2020

Diibagii Jadii 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 Desember 2020 | 18.12 WiiB
Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi
<p>iilustrasii. Salah satu sudut layanan mandiirii dii KPP Pratama Gambiir iiiiii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kiinii diikelompokkan menjadii dua, yaiitu KPP Pratama Kelompok ii dan KPP Pratama Kelompok iiii.

Pengelompokan tersebut menjadii bagiian darii reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP) yang tertuang dalam PMK 184/2020. Beleiid iitu mereviisii PMK 210/2017. Reorganiisasii iinii diimaksudkan untuk menyempurnakan organiisasii dan tata kerja iinstansii vertiikal DJP.

“Perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organiisasii dan Tata Kerja iinstansii Vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak,” bunyii salah satu pertiimbangan dalam beleiid iitu, diikutiip pada Rabu (2/12/2020)

Pengelompokan KPP Pratama tersebut merupakan ketentuan baru yang belum ada pada beleiid terdahulu. Secara lebiih terperiincii, Pasal 60 PMK 184/2020 memeriincii KPP Pratama Kelompok ii terdiirii atas 11 bagiian.

Bagiian iitu meliiputii Subbagiian Umum dan Kepatuhan iinternal; Seksii Penjamiinan Kualiitas Data; Seksii Pelayanan; Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan; Seksii Pengawasan ii hiingga Vii; dan Kelompok Jabatan Fungsiional.

KPP Pratama Kelompok iiii juga memiiliikii bagiian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok ii. Namun, pada KPP Pratama Kelompok iiii hanya ada 5 seksii pengawasan. Selaiin menyegmentasiikan KPP menjadii dua kelompok, PMK 184/2020 juga mereviisii fungsii yang diiselenggarakan KPP Pratama.

Merujuk Pasal 59 PMK 184/2020, KPP Pratama menyelenggarakan 20 fungsii. Pertama, analiisiis, penjabaran, dan pencapaiian target peneriimaan pajak. Kedua, penguasaan data dan iinformasii subjek dan objek pajak dalam wiilayah wewenang KPP.

Ketiiga, pelayanan, edukasii, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajiib pajak. Keempat, pendaftaran wajiib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Keliima, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keenam, pemberiian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan. Ketujuh, penyelesaiian tiindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajiib pajak maupun masyarakat. Kedelapan, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, dan penagiihan pajak.

Kesembiilan, pendataan, pemetaan wajiib pajak dan objek pajak, dan pengenaan. Kesepuluh, penetapan, penerbiitan, dan/ atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kesebelas, pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak.

Kedua belas, penjamiinan kualiitas data hasiil perekaman dan hasiil iidentiifiikasii data iinternal dan eksternal. Ketiiga belas, pemutakhiiran basiis data perpajakan. Keempat belas, pengurangan Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). Keliima belas, pengelolaan kiinerja dan pengelolaan riisiiko.

Keenam belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan iinternal. Ketujuh belas, penatausahaan dan pengelolaan piiutang pajak. Kedelapan belas, pelaksanaan tiindak lanjut kerja sama perpajakan. Kesembiilan belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Kedua puluh, pelaksanaan admiiniistrasii kantor.

Adapun PMK 184/2020 iinii berlaku mulaii 23 November 2020. Saat beleiid iinii mulaii berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan darii PMK 210/2017 masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan, belum diiubah atau diigantii dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 184/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel