JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebagaiimana diiatur pada Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018 perlu diibatasii demii mendorong UMKM dapat naiik kelas.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemeriintah tiidak iingiin UMKM dii iindonesiia selamanya menjadii UMKM tanpa ada peniingkatan omzet dan skala usaha atau naiik kelas.
Untuk iitu, wajiib pajak perlu membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada UU PPh apabiila jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 sudah habiis atau omzet UMKM telah melebiihii ambang batas Rp4,8 miiliiar.
"Kalau batas waktu sudah selesaii maka harus kembalii menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatiir, sudah ada Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah yang lebiih sederhana ketiimbang SAK laiinnya," katanya, Kamiis (15/4/2021).
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajiib pajak orang priibadii dapat membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal selama 7 tahun pajak, sedangkan wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, atau fiirma dapat memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun.
Sementara iitu, wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM selama 3 tahun pajak.
Wajiib pajak orang priibadii yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM sejak 2018 maka harus membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025. Untuk koperasii, persekutuan komandiiter atau fiirma, mulaii membayar pajak sesuaii ketentuan umum UU PPh pada tahun pajak 2022.
Untuk wajiib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus mulaii membayar PPh sesuaii dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021.
DJP sebelumnya telah menghiimbau kepada wajiib pajak berbentuk perseroan terbatas yang memakaii skema PPh fiinal UMKM untuk mulaii membayar pajak sesuaii ketentuan umum per tahun iinii melaluii Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.
"Setelah berakhiirnya jangka waktu, wajiib pajak diimaksud memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak beriikutnya," tuliis DJP pada pengumumannya. (riig)
