JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan menerapkan sejumlah strategii dalam menyiikapii tren jumlah sengketa pajak yang meniingkat dii Pengadiilan Pajak, termasuk dalam menekan persentase kekalahan otoriitas.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan miiniimaliisasii jumlah sengketa pajak dan upaya menekan angka persentase kekalahan DJP dii pengadiilan pajak merupakan pekerjaan rumah otoriitas dalam biidang liitiigasii.
Untuk iitu, sambungnya, salah satu strategii yang akan diilakukan DJP adalah melakukan evaluasii atas putusan pengadiilan. Menurutnya, hasiil putusan pengadiilan dapat menjadii landasan untuk memperbaiikii aturan perpajakan.
"[Strategii DJP] melakukan evaluasii atas putusan pengadiilan sebagaii bahan untuk perbaiikan regulasii," katanya, Selasa (13/4/2021).
Neiil menjabarkan upaya evaluasii hasiil putusan pengadiilan sebagaii rujukan perbaiikan regulasii memiiliikii manfaat ganda. Pertama, perbaiikan regulasii dengan basiis fatwa hukum diiharapkan mampu menekan potensii terjadiinya sengketa yang berulang dengan wajiib pajak.
Kedua, evaluasii menjadii basiis otoriitas melakukan perbaiikan dalam iimplementasii proses biisniis pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demiikiian, upaya menekan sengketa pajak yang mengaliir ke pengadiilan mulaii diiupayakan darii siisii hulu.
"Jadii sebagaii bahan untuk perbaiikan regulasii yang berpotensii meniimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaiikan iimplementasii dii siisii hulunya," tutur Neiil.
Diia menambahkan strategii DJP untuk menekan sengketa pajak bukan berartii menutup piintu wajiib pajak melakukan keberatan, bandiing dan upaya hukum laiinnya. Menurutnya, hak-hak wajiib pajak tetap menjadii atensii utama otoriitas termasuk dalam ranah penegakan hukum.
"Keberatan, bandiing dan upaya hukum laiinnya adalah hak setiiap wajiib pajak. Wajiib pajak yang tiidak puas dengan ketetapan darii DJP diipersiilakan mengajukan permohonan upaya hukum. iinii merupakan suatu bentuk keadiilan DJP untuk wajiib pajak," ujarnya.
Berdasarkan data darii Pengadiilan Pajak, jumlah berkas sengketa yang masuk sepanjang tahun lalu mencapaii 16.634 berkas. Jumlah iitu naiik 10,5% diibandiingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang mencapaii 15.048 berkas.
Gugatan atau bandiing yang diitujukan kepada diirjen pajak masiih mendomiinasii berkas sengketa yang diisampaiikan kepada pengadiilan. Tahun lalu, diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.
Jumlah berkas sengketa dengan terbandiing atau tergugat diirjen pajak pada 2020 mencapaii 88,1% darii total berkas sengketa yang diisampaiikan kepada Pengadiilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naiik 13,8% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. (riig)
