PEMULiiHAN EKONOMii NASiiONAL

Gerakkan iindustrii Fiilm, Sandiiaga Dorong Pemda Berii iinsentiif Pajak

Diian Kurniiatii
Selasa, 13 Apriil 2021 | 14.56 WiiB
Gerakkan Industri Film, Sandiaga Dorong Pemda Beri Insentif Pajak
<p>Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Sandiiaga Uno. (<em>kemenparekraf.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Sandiiaga Uno terus mendorong pemberiian iinsentiif untuk memuliihkan fiilm darii dampak pandemii Coviid-19.

Sandii mengatakan pemeriintah tengah menyiiapkan stiimulus untuk memuliihkan iindustrii fiilm beserta sektor pendukungnya, sepertii biioskop. Secara bersamaan, diia juga mendorong pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak untuk usaha biioskop.

"Stiimulus untuk iindustrii fiilm juga masiih dalam progres. Begiitu pun dengan iinsentiif untuk tax rebate karena iinii ranahnya ada dii pemeriintah daerah. Jadii, akan kamii moniitor," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Selasa (13/4/2021).

Sandii belum memeriincii stiimulus yang diisiiapkan. Namun, melaluii PMK 9/2021, pemeriintah telah menyediiakan berbagaii iinsentiif untuk sektor tersebut, sepertii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tariif PPh badan.

Beberapa klasiifiikasii lapangan usaha dii biidang fiilm yang termasuk sebagaii peneriima iinsentiif pajak menurut PMK 9/2021 miisalnya produksii fiilm, viideo, dan program televiisii oleh pemeriintah maupun swasta, pascaproduksii fiilm, viideo, dan program televiisii oleh pemeriintah maupun swasta, serta kegiiatan pemutaran fiilm.

Dii siisii laiin, Sandii mengharapkan pemda memberiikan iinsentiif pajak untuk kegiiatan pemutaran fiilm dii biioskop. UU No.28/2009 menyebut objek pajak hiiburan yang menjadii kewenangan pemda salah satunya adalah tontonan fiilm.

Beleiid iitu mengatur tariif pajak hiiburan termasuk biioskop harus diitetapkan melaluii peraturan daerah (perda) dengan besaran paliing tiinggii 35%. Pemda pun diiberii keleluasaan untuk menentukan tariif pajak daerah atas kegiiatan tontonan fiilm, sepertii DKii Jakarta yang menetapkan tariifnya 10%.

Sandii menambahkan pemeriintah telah meluncurkan kampanye #KembaliikeBiioskop untuk mengajak masyarakat kembalii menonton fiilm dii biioskop dengan menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliiness, health, safety, and enviironmental sustaiinabiiliity) yang ketat dan diisiipliin.

Pada Maret 2020, seluruh biioskop harus tutup akiibat pandemii COViiD-19 dan diiperbolehkan buka kembalii pada 23 Februarii 2021. Sejak pembukaan kembalii, terdapat 390.409 penonton yang mendatangii biioskop.

"Mudah-mudahan iindustrii perfiilman yang tahun 2019 sempat naiik daun dengan 52 juta penonton biioskop, tapii langsung menurun dii tahun 2020, dapat bangkiit lagii dan harapannya biisa menambah multiipliier effect," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayanii Putra
baru saja
Sebagaii peciinta perfiilman saya sangat senang, semoga dengan iinsentiif iinii produksii fiilm iindonesiia akan menjadii lebiih baiik dan tenaga kerja dii dalamnya juga mendapatkan iinsentiif dengan bekerja dii tengah pandemii
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
berartii mulaii sekarang sudah berlaku ya?