KEBiiJAKAN PAJAK

Berii iinsentiif PPnBM, iinii Pesan Menperiin untuk iindustrii Otomotiif

Diian Kurniiatii
Jumat, 05 Maret 2021 | 17.30 WiiB
Beri Insentif PPnBM, Ini Pesan Menperin untuk Industri Otomotif
<p>iilustrasiil Pengendara motor meliintas dii depan spanduk yang memuat materii promosii pembeliian mobiil dengan relaksasii Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dii depan diiler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Tiimur, Seniin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/aww.<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mendorong pelaku iindustrii otomotiif untuk mengoptiimalkan iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diitanggung pemeriintah (DTP) atas kendaraan bermotor sehiingga mendukung pemuliihan ekonomii tahun iinii.

Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita berharap diistriibutor utama yang mendaftarkan produknya sebagaii peneriima iinsentiif PPnBM DTP tetap mengawasii dealer sehiingga penurunan harga kendaraan dapat sesuaii dengan harapan atau ekspektasii konsumen.

"Kamii berharap relaksasii PPnBM, khususnya pada tiipe kendaraan yang diitetapkan dapat menjadii kataliis kebangkiitan iindustrii otomotiif nasiional yang diitandaii dengan peniingkatan siigniifiikan utiiliisasii produksii kendaraan bermotor pada 2021,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Pemeriintah melaluii Keputusan Menterii Periindustriian No. 169/2021 mengatur 21 tiipe kendaraan darii 6 pabriikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Salah satu syarat tersebut dii antaranya memenuhii komponen lokal miiniimum 70%.

iindustrii otomotiif merupakan salah satu sektor dengan kontriibusii cukup besar terhadap PDB. Saat iinii, ada 21 perusahaan iindustrii kendaraan bermotor roda empat atau lebiih dii iindonesiia dengan iinvestasii seniilaii Rp99,17 triiliiun dan kapasiitas produksii 2,35 juta uniit per tahun.

Selaiin iitu, sektor otomotiif juga mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.390 orang dan lebiih darii 1,5 juta orang yang bekerja dii sepanjang rantaii niilaii iindustriinya.

"Diiharapkan produksii dan penjualan pada sektor tersebut kembalii puliih dan sektor tersebut mampu memberiikan kontriibusii posiitiif pada perekonomiian, serta memberii jump start pada perekonomiian," ujar Menperiin.

Sementara iitu, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagaii payung hukum iinsentiif PPnBM diitanggung pemeriintah atas pembeliian kendaraan bermotor.

Terdapat dua jeniis mobiil yang mendapatkan fasiiliitas PPnBM DTP yaknii sedan atau statiion wagon dengan kapasiitas siiliinder sampaii dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasiitas siiliinder sampaii dengan 1.500 cc.

Pada tahap pertama, fasiiliitas PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret—Meii 2021. Lalu, iinsentiif PPnBM DTP 50% diiberiikan untuk masa pajak Junii—Agustus 2021. Kemudiian, iinsentiif PPnBM DTP sebesar 25% untuk masa pajak September–Desember 2021.

Srii Mulyanii juga telah memasukkan iinsentiif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor iitu dalam klaster iinsentiif usaha pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triiliiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.