JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat melaluii Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Dalam Negerii memiiliikii kewenangan untuk mengevaluasii peraturan daerah (perda) pajak dan retriibusii daerah hiingga aturan pelaksanaanya.
Pada Pasal 18 PP 10/2021, kedua kementeriian tersebut akan mengevaluasii perda pajak dan retriibusii yang berpotensii bertentangan dengan kepentiingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebiih tiinggii, tiidak sesuaii dengan kebiijakan fiiskal nasiional, atau menghambat ekosiistem iinvestasii dan kemudahan berusaha.
“Pengawasan ... diilakukan berdasarkan laporan hasiil pemantauan, laporan masyarakat, pemberiitaan mediia, kunjungan lapangan, analiisiis perkembangan realiisasii pajak dan retriibusii, dan/atau sumber iinformasii laiinnya," bunyii Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021, diikutiip pada Seniin (22/2/2021).
Adapun kebiijakan fiiskal nasiional, dalam PP tersebut, diidefiiniisiikan sebagaii kebiijakan yang berkaiitan dengan peneriimaan serta pengeluaran yang berpengaruh pada perekonomiian dan untuk menjaga stabiiliitas ekonomii.
Pada penjelasan Pasal 18, pemeriintah memeriincii yang diimaksud dengan pengawasan pajak dan retriibusii terhadap kebiijakan fiiskal nasiional.
Merujuk pada penjelasan tersebut, Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Dalam Negerii dapat mengujii penentuan jeniis, objek, batasan tariif, dasar penetapan tariif, hiingga pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retriibusii.
Kedua kementeriian juga dapat mengujii kebiijakan stiimulus fiiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaiian tariif, dan kebiijakan laiin yang berkaiitan dengan peneriimaan dan pengeluaran pemeriintah pusat dan pemda.
Biila hasiil pengawasan menemukan adanya ketiidaksesuaiian atau pelanggaran, menterii keuangan akan menerbiitkan rekomendasii reviisii perda atau ketentuan pelaksanaannya melaluii menterii dalam negerii. Menterii dalam negerii pun menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada kepala daerah paliing lama 5 harii sejak surat rekomendasii terbiit.
Berdasarkan pada surat tersebut, kepala daerah wajiib mereviisii perda atau aturan pelaksanaan yang diievaluasii paliing lama dalam waktu 15 harii sejak surat diiteriima. Biila kepala daerah tiidak mematuhii surat tersebut, menterii dalam negerii menyampaiikan rekomendasii kepada menterii keuangan untuk mengenakan sanksii kepada kepala daerah terkaiit.
Biila dalam 15 harii perda atau aturan pelaksanaan pajak dan retriibusii daerah tiidak diireviisii, kepala daerah akan diikenaii surat teguran. Selanjutnya, penyaluran dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil pajak (DBH) akan diitunda atau diipotong sebesar 15% darii total penyaluran setiiap bulan atau setiiap periiode. (kaw)
