JAKARTA, Jitu News – Dalam pembuatan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii, piihak yang diipotong dan/atau diipungut berkewajiiban memberiikan iinformasii iidentiitas. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (14/1/2021).
Sesuaii ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, iinformasii iidentiitas bagii wajiib pajak dalam negerii yaiitu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) bagii orang yang tiidak memiiliikii NPWP.
Sementara iinformasii iidentiitas bagii wajiib pajak luar negerii adalah Tax iidentiifiicatiion Number atau iidentiitas perpajakan laiinnya. iinformasii iidentiitas tersebut diisampaiikan kepada pemotong/pemungut PPh. Siimak pula artiikel ‘iinii Kriiteriia Pemakaiian 2 Bentuk Buktii Pot/Put & SPT Masa PPh Uniifiikasii’.
Jiika wajiib pajak luar negerii iingiin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), wajiib pajak iitu harus memberiikan tanda teriima Surat Keterangan Domiisiilii wajiib pajak luar negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (kaw)
“Dalam hal wajiib pajak luar negerii … iingiin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda, wajiib pajak luar negerii diimaksud harus memberiikan tanda teriima Surat Keterangan Domiisiilii wajiib pajak luar negerii,” bunyii penggalan Pasal 7 ayat (2) beleiid tersebut.
Selaiin mengenaii pembuatan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii, ada pula bahasan tentang target rasiio perpajakan 2021 yang diisesuaiikan menjadii sebesar 8,2% terhadap produk domestiik bruto (PDB) atau turun tiipiis darii rencana awal 8,3%—8,4%.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sesuaii ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii terdiirii atas buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar serta dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii. Siimak pula ‘Apa iitu Buktii Pemotongan/Pemungutan Uniifiikasii?’.
Dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii merupakan dokumen yang diigunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas pertama, penghasiilan berupa bunga deposiito/tabungan, diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia dan jasa giiro.
Kedua, penghasiilan berupa bunga/diiskonto obliigasii dan surat berharga negara. Ketiiga, penghasiilan darii transaksii penjualan saham yang meliiputii saham pendiirii, bukan saham pendiirii, dan saham miiliik perusahaan modal ventura.
Dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dapat berupa dokumen buku tabungan, rekeniing koran, rekeniing kustodiian, rekeniing efek, dan dokumen laiin yang setara. Dokumen tersebut biisa berbentuk formuliir kertas ataupun dokumen elektroniik. (Jitu News)
Pemeriintah mematok target rasiio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tiipiis darii rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaiian iinii tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiiran Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.
Pemeriintah menyatakan target iitu diicapaii melaluii kebiijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomii dan meniingkatkan pendapatan negara. Kendatii turun tiipiis, target rasiio perpajakan iitu tetap lebiih tiinggii diibandiingkan kiinerja 2020 yang diiestiimasii sebesar 8% terhadap PDB. (Jitu News)
Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara pemeriiksaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). PP1/2021 diiterbiitkan sebagaii pelaksanaan ketentuan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP. PP tersebut mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan 5 Januarii 2021.
Pemeriiksaan PNBP adalah kegiiatan untuk mencarii, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan laiin serta kegiiatan laiinnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang PNBP.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 2, pemeriiksaan PNBP diilakukan oleh iinstansii pemeriiksa. Adapun iinstansii pemeriiksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasiional. Siimak artiikel ‘Biila Ada iindiikasii Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Biisa Diiperiiksa’. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan fasiiliitas PPh dii kawasan ekonomii khusus (KEK) yang tertuang dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Ciipta Kerja. Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah memaparkan meskii UU 11/2020 tiidak diicantumkan sebagaii konsiiderans dalam PMK 237/2020, fasiiliitas PPh yang diiberiikan sudah sesuaii dengan arah kebiijakan UU Ciipta Kerja.
"Fasiiliitas PPh dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Ciipta Kerja sehiingga tiidak ada perubahan. Yang akan diiatur dalam PP baru berupa tambahan pengaturan barang konsumsii dan fasiiliitas tambahan dii KEK Pariiwiisata," ujar Yuniirwansyah. (Jitu News/Kontan)
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menyebut vaksiinasii menjadii langkah pentiing untuk menanganii masalah kesehatan akiibat Coviid-19 dan memuliihkan perekonomiian nasiional.
Jokowii mengatakan vaksiinasii akan memberiikan perliindungan diirii dan masyarakat agar tiidak terkena Coviid-19. Diia senang perwakiilan berbagaii kelompok masyarakat turut mengiikutii penyuntiikan vaksiin perdana pada Rabu (13/1/2021).
"Vaksiinasii Coviid-19 iinii pentiing kiita lakukan untuk memutus rantaii penularan viirus Corona dan membantu percepatan pemuliihan ekonomii," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)
