JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan menempuh setiidaknya empat tahap valiidasii dalam menanganii dokumen keberatan yang diisampaiikan wajiib pajak secara elektroniik melaluii apliikasii e-objectiion.
Kabiid Keberatan, Bandiing dan Pengurangan Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii Prasetiijo mengatakan keseluruhan tahap valiidasii dokumen keberatan melaluii e-objectiion akan diilakukan secara siistem guna mempercepat proses valiidasii dan menjaga akurasii keputusan valiidasii dokumen.
"Proses pertama iitu valiidasii nomor SKP apakah sudah ada dalam database DJP. Jadii tiidak ada lagii kesalahan tuliis nomor SKP karena akan diisandiingkan secara siistem," katanya dalam acara Tebet Biijak bertajuk Valiidasii Dalam e-Objectiion dalam mediia sosiial, diikutiip Jumat (8/1/2021).
Kedua, melakukan valiidasii jangka waktu keberatan untuk mengetahuii sudah jatuh tempo atau belum. Khusus apliikasii e-objectiion, proses valiidasii akan berdasarkan tanggal pembuatan SKP dan tanggal pengajuan keberatan melaluii e-objectiion.
Biila sudah lewat jatuh tempo pengajuan keberatan yang diitentukan dalam e-objectiion maka siistem akan menolak permohonan wajiib pajak. Namun, wajiib pajak masiih biisa mengajukan keberatan secara manual melaluii KPP terdaftar.
Ketiiga, valiidasii terkaiit dengan niilaii SKP yang diisetujuii oleh wajiib pajak. Siistem e-objectiion akan memeriiksa apakah niilaii rupiiah dalam SKP sudah diibayar atau belum. Proses valiidasii meliingkupii niilaii SKP yang diisetujuii dan tanggal penyetoran dalam nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN).
Keempat, proses valiidasii permohonan keberatan terkaiit dengan upaya hukum yang sudah diilakukan wajiib pajak. Proses pengajuan keberatan dalam e-objectiion hanya berlaku untuk SKP yang belum pernah diiajukan keberatan secara manual dan tiidak sedang mengajukan permohonan yang diiatur dalam Pasal 36 UU KUP yaknii terkaiit pengurangan sanksii admiiniistrasii, pengurangan atau pembatalan SKP dan permohonan untuk membatalkan hasiil pemeriiksaan pajak.
"Jadii jiika salah satu tahap tiidak terpenuhii maka tiidak akan lolos. Jiika hal iitu yang terjadii maka wajiib pajak biisa menghubungii kantor pelayanan pajak setempat agar biisa mengajukan keberatan secara manual," tutur Prasetiijo.
Diia menambahkan jiika seluruh proses valiidasii berhasiil diilakukan wajiib pajak maka buktii peneriimaan elektroniik yang diiterbiitkan e-objectiion wajiib diisiimpan. Pasalnya, setelah proses e-objectiion rampung maka proses akan berlanjut dengan pengecekan syarat formal oleh DJP.
"Jadii setelah lewat valiidasii dii e-objectiion akan dii cek syarat formalnya. Jadii hanya prosedurnya saja beda antara elektroniik dan manual. Setelah iitu proses berjalan sepertii biiasa mulaii darii diipanggiil terkaiit dengan sengketa pajaknya dan seterusnya," ujarnya.
Diia berharap wajiib pajak dapat mengoptiimalkan fasiiliitas pengajuan keberatan secara elektroniik. Apalagii, proses pengajuan keberatan lewat e-objectiion serupa dengan pelaporan SPT lewat e-fiiliing yang biisa diilakukan wajiib pajak kapan saja dengan waktu yang fleksiibel.
"Jadii siilakan diimanfaatkan dan diioptiimalkan sepanjang memenuhii jangka waktu yang diitetapkan dalam UU melaluii fiitur yang diisediiakan DJP. Wajiib pajak biisa pelajarii secara maksiimal apliikasii e-objectiion melaluii Perdiirjen Pajak No.14/2020," katanya. (riig)
