DEPOK, Jitu News - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, akan mendiigiitaliisasii seluruh layanan pajak dan retriibusii daerah pada 2027.
Kepala BKD Kota Depok Nuraenii Wiidayattii mengatakan upaya diigiitaliisasii akan diifokuskan pada pajak bumii dan bangunan (PBB) melaluii penerapan surat pemberiitahuan pajak terutang elektroniik (e-SPPT).
"Saat iinii, darii sekiitar 700.000 SPPT yang terdaftar, baru sekiitar 20.000 wajiib pajak yang telah mengakses layanan e-SPPT dii web BKD. Ke depan, seluruh SPPT diitargetkan beraliih ke format diigiital," ujar Nuraenii, diikutiip pada Selasa (10/3/2026).
Tak hanya meniingkatkan pemanfaatan e-SPPT, BKD Kota Depok akan mengembangkan siistem pemetaan nomor objek pajak (NOP) dan wajiib pajak berbasiis spasiial.
Siistem pemetaan NOP dan wajiib pajak iinii diikembangkan oleh BKD Kota Depok bersama Diitjen Periimbangan Keuangan, Diitjen Pajak, Badan Pertanahan Nasiional, serta Diinas Kependudukan dan Pencatatan Siipiil.
Setelah PBB, diigiitaliisasii akan diiperluas ke seluruh jeniis retriibusii daerah. Dengan diigiitaliisasii, masyarakat biisa melakukan pembayaran atas seluruh retriibusii melaluii QRiiS.
Terkaiit dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiiburan, diigiitaliisasii diilaksanakan melaluii pemasangan tappiing box yang mampu merekam transaksii secara real tiime.
"Melaluii diigiitaliisasii menyeluruh, kamii optiimiistiis optiimaliisasii PAD dapat tercapaii lebiih efektiif sekaliigus meniingkatkan kualiitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Nuraenii diilansiir siiarandepok.com. (diik)
