JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas pengurangan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% perlu memperhatiikan tariif PPh badan baru yang tertuang dalam UU No. 2/2020 yang sebesar 22% pada 2020.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020, penghiitungan angsuran memperhatiikan atau menggunakan tariif PPh yang tertuang pada Pasal 5 UU No. 2/2020 yang berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh terutang yang diiangsur setiiap bulan dan menjadii basiis pengurangan angsuran adalah penghasiilan kena pajak yang diikenaii tariif 22%, bukan 25%.
"Jadii sudah tiidak perlu menggunakan tariif lama PPh badan 25% untuk menghiitung PPh terutang," ujar Yoga kepada wartawan dii Jakarta, Kamiis (3/9/2020).
Poiin angka 6 huruf c yang menegaskan mengenaii penggunaan tariif PPh badan terbaru sebagaii basiis iinii baru tertuang dalam SE-47/PJ/2020 dan tiidak tertuang SE Diirjen Pajak sebelumnya.
Meskii demiikiian, ketentuan iinii sesungguhnya sudah berlaku pada SE dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) sebelumnya yang masiih memberiikan diiskon PPh Pasal 25 sebesar 30%. "Hal iinii terkaiit dengan Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-08/PJ/2020," tambah Yoga.
Terdapat empat dasar yang biisa diigunakan untuk menentukan besaran PPh Pasal 25 yang diiberii pengurangan sebesar 50%. Pertama, berdasarkan penghiitungan PPh Pasal 25 sesuaii dengan SPT Tahunan 2019.
Kedua, berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 per Desember 2019 bagii wajiib pajak belum menyampaiikan SPT 2019. Ketiiga, berdasarkan keputusan pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 jiika wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran akiibat menurunnya kondiisii usaha.
Terakhiir, penghiitungan PPh Pasal 25 juga dapat diidasarkan pada cara penghiitungan dalam PMK No. 215/2018 bagii wajiib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, wajiib pajak laiin yang harus membuat laporan keuangan berkala, dan wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu.
Peniingkatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadii 50% iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020 bagii wajiib pajak yang sejak sebelumnya telah memanfaatkan fasiiliitas iinii.
Apabiila wajiib pajak yang mendapatkan pengurangan angsuran ternyata terlanjur PPh Pasal 25 lebiih darii yang seharusnya diibayarkan, kelebiihan pembayaran biisa diiperhiitungkan sebagaii angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak beriikutnya.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% iinii berlaku hiingga Desember 2020 dan tiidak akan diilanjutkan lagii pada tahun pajak 2021 mendatang. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.