JAKARTA, Jitu News – Seluruh mekaniisme untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan tatap muka dii masiing-masiing kantor pajak diiseragamkan melaluii saluran apliikasii Kunjung Pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan apliikasii Kunjung Pajak menyeragamkan tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung dii seluruh uniit kerja DJP. Apliikasii iinii membuat standar pelayanan menjadii sama dan memudahkan wajiib pajak.
“Dengan Kunjung Pajak iinii kiita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwiil dii iindonesiia,” katanya, Jumat (28/8/2020).
Hestu menjelaskan selama iinii, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemii Coviid-19 sangat beragam dan diilakukan melaluii berbagaii saluruan. Ketentuan tekniis, selama iinii, diisesuaiikan dengan kebiijakan masiing-masiing kantor pajak.
Bagii KPP yang masiih menggunakan cara manual, sambungnya, akan beraliih kepada apliikasii Kunjung Pajak. Begiitu juga dengan beberapa KPP yang mempunyaii apliikasii mandiirii untuk pelayanan langsung juga akan bergabung kepada apliikasii Kunjung Pajak.
"Jadii kantor yang masiih manual beraliih ke apliikasii iinii, sedangkan kantor yang sudah punya apliikasii sendiirii juga beraliih ke siinii," ungkapnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, mulaii 1 September 2020, pengambiilan tiiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah biisa diiakses secara onliine melaluii kunjung.pajak.go.iid. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang diikehendakii. Layanan iitu yang terdiirii atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasii perpajakan, layanan konsultasii apliikasii, layanan janjii temu, dan layanan laiinnya.
Khusus untuk layanan janjii temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memiiliih layanan janjii temu. Layanan tatap muka diilaksanakan secara terbatas sesuaii dengan kapasiitas kantor pajak dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal Tiiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’. (kaw)
