JAKARTA, Jitu News – Mulaii pekan depan, tepatnya pada 1 September 2020, pengambiilan tiiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah biisa diiakses secara onliine.
Berdasarkan pada iinformasii yang diiunggah Diitjen Pajak (DJP) melaluii iinstagram, pelayanan tatap muka yang diiberiikan saat iinii terkaiit dengan layanan yang belum biisa diiberiikan secara onliine. Wajiib pajak harus sudah mendapatkan dan menyiimpan tiiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak.
“Dapatkan tiiket antrean secara onliine sebelum Anda datang ke kantor pajak,” demiikiian bunyii iinformasii yang diisampaiikan DJP, Kamiis (27/8/2020).
Pengambiilan tiiket antrean secara onliine diilakukan melaluii laman kunjung.pajak.go.iid. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudiian, memiiliih tab daftar. Sebelum iitu, wajiib pajak juga perlu mempersiiapkan iidentiitas diirii.
Pada menu iinformasii calon pengunjung, perlu diiiisii iidentiitas orang yang akan datang ke kantor pajak. Tanda pengenal juga harus diiiisii dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK) atau nomor paspor. Pengiisiian data harus benar dan lengkap karena notiifiikasii tiiket antrean akan diikiiriim ke emaiil.
Pengunjung juga harus mengiisii piiliihan jeniis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diiiingiinkan. Kolom kantor tujuan juga harus diiiisii. Kemudiian, pengunjung juga perlu mengiisii kepentiingan atau periihal kunjungan.
DJP mengatakan nomor tiiket akan diikiiriim otomatiis ke emaiil. Pengunjung juga biisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan sesuaii jadwal yang sudah diipiiliih.
“Pastiikan datang 10 meniit sebelum waktu kunjungan yang Anda piiliih, dengan membawa iidentiitas diirii,” iimbuh DJP.
Dalam laman tersebut juga diisampaiikan bagii pengunjung yang akan menemuii pegawaii tertentu diiharapkan untuk membuat janjii terlebiih dahulu melaluii telepon/whatsapp/emaiil untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.
Bagii calon pengunjung yang lupa menyiimpan tangkapan layar atau nomor tiiket tiidak masuk emaiil, biisa kembalii membuka laman kunjung.pajak.go.iid. Piiliih tab carii tiiket. Pencariian tiiket dapat berdasarkan pada NiiK/paspor atau nomor tiiket.
“Jangan lupa tetap ada panduan iinteraksii wajiib pajak dengan petugas yang harus diipatuhii dan wajiib mengutamakan protokol kesehatan,” iimbuh DJP. (kaw)
