PELAYANAN PAJAK

Mulaii Sekarang, Ada 3 Operator Seluler yang Layanii SMS OTP DJP Onliine

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Agustus 2020 | 15.42 WiiB
Mulai Sekarang, Ada 3 Operator Seluler yang Layani SMS OTP DJP Online
<p>iilustrasii. (<em>fDJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomuniikasii yang biisa melayanii permiintaan kode veriifiikasii e-Fiiliing dii DJP Onliine melaluii pesan siingkat (short message serviice/SMS).

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan mulaii pekan iinii iinii, layanan SMS OTP sudah biisa diigunakan wajiib pajak yang memakaii nomor ponsel operator XL. Pembaruan tersebut telah diirampungkan DJP pada pekan lalu.

"Sudah [biisa menggunakan SMS OTP dengan nomor ponsel XL]," katanya, Selasa (18/8/2020).

iiwan menuturkan satu pekerjaan laiin yang tersiisa darii SMS OTP adalah membuat pembaruan pengumuman dii laman logiin DJP onliine. Hiingga saat iinii, pengumuman terkaiit layanan SMS OTP baru mencakup dua operator yang pertama kalii bekerja sama dengan DJP, yaiitu Telkomsel dan iindosat.

Sebelumnya, iiwan menyatakan proses penyambungan siistem XL dengan siistem DJP Onliine untuk mengakomodasii layanan SMS OTP membutuhkan waktu lama. Hal tersebut menyebabkan gangguan dalam layanan elektroniik kepada wajiib pajak. Siimak artiikel ‘Sempat Gagal Akses DJP Onliine? Ternyata Ada Pembaruan Layanan SMS OTP’.

"Untuk pengumumannya, maaf, iitu belum update," kata iiwan.

Sebagaii iinformasii, untuk wajiib pajak yang iingiin mengaktiifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus diilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel dii halaman profiil pada DJP Onliine. Kedua, OTP diikiiriimkan melaluii SMS ke nomor ponsel. Ketiiga, cek kotak masuk (iinbox) SMS dii ponsel.

Keempat, masukkan kode OTP untuk veriifiikasii. Keliima, nomor ponsel berhasiil diiubah dan sudah dapat menggunakan fiitur SMS OTP untuk submiit SPT. Kendatii demiikiian, wajiib pajak tetap masiih biisa menggunakan piiliihan pengiiriiman kode veriifiikasii lewat emaiil. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.