JAKARTA, Jitu News – Pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23/26 wajiib menggunakan e-Bupot untuk membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/8/2020).
Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajiib pajak yang memenuhii persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik – tapii belum diitetapkan melaluii keputusan diirjen pajak – harus membuat buktii pemotongan dan diiwajiibkan menyampaiikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulaii masa pajak September.
Sesuaii dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik antara laiin pertama, menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii pemotongan. Ketiiga, sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik. Keempat, terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus atau KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tiidak bersiifat akumulatiif.
KEP-368/PJ/2020 diiterbiitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan diilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang diitetapkan dengan keputusan diirjen pajak.
Adapun beberapa keputusan diirjen pajak terkaiit penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.
Selaiin mengenaii pemotong PPh Pasal 23/26, masiih ada pula pembahasan mengenaii rencana penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%. Dengan penambahan diiskon iinii, otoriitas mengestiimasii potensii kurang bayar pada akhiir tahun cenderung keciil.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Melaluii KEP-368/PJ/2020, Diirjen Pajak juga mengatur aturan bagii wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapii tiidak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik atau baru terdaftar sejak 1 September.
Terhadap wajiib pajak tersebut, keharusan membuat buktii pemotongan dan kewajiiban menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajiib pajak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik.
Pemotong PPh Pasal 23/26 wajiib memiiliikii sertiifiikat elektroniik sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-04/PJ/2020. Siimak pula artiikel ‘1 Agustus 2020, iimplementasii Nasiional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’. (Jitu News)
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baiik 30% maupun 50% (mulaii masa pajak Julii), diiberiikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemii Coviid-19. Sektor-sektor usaha iitu mengalamii penurunan aktiiviitas ekonomii.
“iinsentiif iinii diiberiikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak coviid-19 dan mengalamii penurunan usaha. Jadii, kemungkiinan [kurang bayar] keciil,” katanya. Siimak artiikel ‘Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Naiik, DJP: Kemungkiinan Kurang Bayar Keciil’.
Untuk penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%, otoriitas mengatakan payung hukumnya akan terbiit pada pekan iinii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah menambah jumlah badan/lembaga sebagaii peneriima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto darii 80 menjadii 89 badan/lembaga.
Hal iinii tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Diibentuk atau Diisahkan oleh Pemeriintah yang Diitetapkan Sebagaii Peneriima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Siifatnya Wajiib yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto.
“Berdasarkan Surat Diirektur Jenderal Biimbiingan Masyarakat iislam Nomor B.917/Dt.iiiiii.iiV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amiil Zakat (LAZ) yang telah diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah sebagaii badan/lembaga peneriima zakat yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam beleiid iitu. (Jitu News)
Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan program uniifiikasii SPT masa PPh terbagii menjadii dua kegiiatan utama. Pertama, ujii coba (piilotiing) iimplementasii uniifiikasii SPT masa PPh menggunakan apliikasii yang diimiiliikii Pertamiina. Kedua, pembuatan apliikasii uniifiikasii SPT masa PPh oleh DJP.
Hantriiono mengungkapkan pembuatan apliikasii uniifiikasii SPT masa PPh masiih terus diijalankan oleh tiim teknologii iinformasii DJP. Diia menyebutkan target apliikasii rampung pada Oktober 2020. Namun, masiih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaiian. (Jitu News)
Dalam Rapat Kerja dan Konsultasii Nasiional (Rakerkonas) Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) 2020, Aiirlangga memaparkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak hiingga 3 Agustus 2020 baru seniilaii Rp16,6 triiliiun atau 13,7% darii pagu Rp120,61 triiliiun.
“Pemanfaatan fasiiliitas pajak tampak semuanya masiih jauh lebiih rendah darii yang diitargetkan," ujar Aiirlangga. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Apliikasii e-Form tiidak biisa diiakses untuk sementara waktu karena ada pemeliiharaan siistem iinformasii Diitjen Pajak (DJP). Otoriitas mengatakan ada pemeliiharaan siistem iinformasii sehiingga berdampak pada terganggunya akses apliikasii pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tersebut.
“Apliikasii pelaporan surat pemberiitahuan melaluii e-Form tiidak dapat diiakses mulaii Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WiiB sampaii dengan Kamiis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WiiB,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan DJP. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah tetap berhatii-hatii dalam menentukan target peneriimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan peneriimaan pajak pada level 2,8%—11,1% diihiitung dengan asumsii aktiiviitas perekonomiian pada 2021 mulaii berjalan ke arah pemuliihan.
“iinii memang karena prediiksii cukup suliit diilakukan untuk saat iinii,” katanya. (Biisniis iindonesiia) (kaw)
