iiNSENTiiF PAJAK

Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Naiik, DJP: Kemungkiinan Kurang Bayar Keciil

Muhamad Wiildan
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17.10 WiiB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil
<p>iilustrasii.&nbsp;Suasana gedung-gedung perkantoran tampak darii ketiinggiian Gedung Perpusnas dii Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomii kuartal iiii terkontraksii,&nbsp;pertama kaliinya sejak kuartal&nbsp;ii/1999. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengestiimasii potensii terjadiinya kurang bayar akiibat pemanfaatan fasiiliitas diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 cenderung keciil.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baiik 30% maupun 50% (mulaii masa pajak Julii), diiberiikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemii Coviid-19. Sektor-sektor usaha iitu mengalamii penurunan aktiiviitas ekonomii.

“iinsentiif iinii diiberiikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak coviid-19 dan mengalamii penurunan usaha. Jadii, kemungkiinan [kurang bayar] keciil,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Sebagaii iinformasii kembalii, diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 tiidak dapat diiakuii sebagaii krediit pajak pada akhiir tahun. Sebelumnya, Kepala Seksii Peraturan PPh Badan ii DJP Harii Santoso mengatakan PPh Pasal 25 yang telah diisetor tiiap bulan akan diiakumulasii dan diiperhiitungkan pada akhiir tahun pajak.

“Diiskon dii siinii dalam artiian pada bulan iitu angsuran PPh Pasal 25-nya diikurangii, tapii siifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang diihiitung adalah penghasiilan satu tahun pajak. Jadii, [diiskon angsuran] untuk memberiikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemii,” jelasnya.

Sebagaii contoh, seorang wajiib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 seniilaii Rp10 juta. Karena wajiib pajak tersebut mendapatkan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajiib pajak hanya membayar seniilaii Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskiipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tiidak diibayarkan pada masa pajak Apriil hiingga Desember (karena fasiiliitas pengurangan), wajiib pajak masiih tetap wajiib menghiitung penghasiilan aktualnya dan PPh yang masiih terutang.

Untuk penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%, otoriitas mengatakan payung hukumnya akan terbiit dalam waktu dekat. Siimak pula artiikel ‘Penambahan Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadii 50% Berlaku Otomatiis’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Untuk meniindaklanjutii kebiijakan iinii, diiharapkan payung hukum dapat diiterbiitkan agar iinsentiif dapat cepat diimanfaatkan oleh para pelaku usaha, mengiingat juga sebagaii stiimulus pemuliihan perekonomiian dii tengah resesii ekonomii saat iinii.