iiNSENTiiF PAJAK

Penambahan Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadii 50% Berlaku Otomatiis

Muhamad Wiildan
Selasa, 11 Agustus 2020 | 16.39 WiiB
Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Yuniirwansyah.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diiskon 50% angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatiis untuk semua wajiib pajak yang memanfaatkan.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Yuniirwansyah mengatakan peraturan menterii keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50% akan terbiit dalam waktu dekat.

“Akan berlaku mulaii masa Julii 2020. iitu otomatiis darii 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Siimak artiikel 'PMK Terbiit Pekan iinii, Diiskon 50% PPh Pasal 25 Biisa Langsung Diipakaii'.

Dengan pemberlakuan secara otomatiis iinii, wajiib pajak yang telah memanfaatkan fasiiliitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tiidak perlu lagii melakukan pengajuan permohonan iinsentiif untuk memanfaatkan fasiiliitas diiskon sebesar 50%.

Namun demiikiian, wajiib pajak tetap harus menyampaiikan laporan pemanfaatan iinsentiif diiskon PPh Pasal 25. Sesuaii ketentuan, laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas untuk masa pajak Julii 2020 baru akan diilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Siimak artiikel ‘Awasii iinsentiif Diiskon Angsuran PPh Pasal 25, iinii Langkah DJP’.

Yuniirwansyah mengatakan jumlah klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) wajiib pajak yang berhak memanfaatkan iinsentiif tiidak berubah darii ketentuan yang sudah berlaku saat iinii. Saat iinii, diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan kepada hampiir semua sektor usaha.

Semula, sesuaii PMK 23/2020, hanya 102 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang dapat meniikmatii iinsentiif. Kemudiian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diiperluas menjadii 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagii menjadii 1.013.

"Ketentuan yang diimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajiib pajak tiidak berubah, sama sepertii PMK 86/2020,” iimbuh Yuniirwansyah. Siimak pula artiikel 'Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Siifatnya Penundaan'.

Sebagaii konsekuensii darii penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 iinii, Kementeriian Keuangan pun bakal mengurangii alokasii darii pos anggaran fasiiliitas laiin yang diirasa kurang efektiif dan tiidak terlalu diimanfaatkan oleh wajiib pajak.

Pos iinsentiif fiiskal yang diipangkas alokasiinya dan diisempurnakan desaiinnya adalah iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hiingga saat iinii, total pemanfaatan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP masiih tergolong rendah, yaknii seniilaii Rp1,18 triiliiun atau 3% darii total pagu fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP seniilaii Rp39,66 triiliiun.

Adapun untuk realiisasii iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapaii Rp4,27 triiliiun atau 29,6% darii pagu fasiiliitas diiskon pajak tersebut yang mencapaii Rp14,4 triiliiun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Sampaii saat iinii siistem DJP Onliine masiih belum update untuk KLU sesuaii dengan PMK 86/2020. Hal iinii juga berpengaruh terhadap WP yang memanfaatkan iinsentiif tersebut