iiNSENTiiF PAJAK

Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Siifatnya Penundaan

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Julii 2020 | 14.20 WiiB
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan
<p>iilustrasii.&nbsp;Deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (1/6/2020). Bank iindonesiia memprediiksii pertumbuhan ekonomii kuartal&nbsp;iiii/2020 hanya 0,4%, menurun darii proyeksii sebelumnya sebesar 1,1%&nbsp;akiibat merebaknya viirus corona (Coviid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan 30% angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 yang ada dalam PMK 44/2020 hanya bersiifat penundaan.

Penegasan iinii diisampaiikan Kepala Seksii Peraturan PPh Badan ii DJP Harii Santoso dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kementeriian Keuangan pada harii iinii, Rabu (1/7/2020).

“PPh Pasal 25 iinii setiiap bulannya diiakumulasii dan baru kemudiian diiperhiitungkan dii akhiir tahun. Diiskon dii siinii dalam artiian pada bulan iitu angsuran PPh Pasal 25-nya diikurangii, tapii siifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang diihiitung adalah penghasiilan satu tahun pajak,” jelasnya.

Sebagaii contoh, seorang wajiib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 seniilaii Rp10 juta. Karena wajiib pajak tersebut mendapatkan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajiib pajak hanya membayar seniilaii Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskiipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tiidak diibayarkan pada masa pajak Apriil hiingga September (karena fasiiliitas pengurangan), wajiib pajak masiih tetap wajiib menghiitung penghasiilan aktualnya dan PPh yang masiih terutang. Siimak artiikel ‘Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tiidak Dapat Diiakuii Jadii Krediit Pajak’.

“30% iinii adalah untuk memberiikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemii. Jadii, diiberii kelonggaran pada Apriil sampaii September dan nantiinya diiperhiitungkan berapa aktual penghasiilannya dii akhiir tahun, biisa naiik atau turun," kata Harii.

Skema pengurangan atau yang seriing diisebut diiskon angsuran PPh Pasal 25 iinii berbeda dengan penurunan tariif PPh badan menjadii 22%. Penurunan yang awalnya akan diiterapkan pada 2021, diipercepat menjadii pada 2020 sesuaii Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Harii pun menerangkan pemberiian fasiiliitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 iinii sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajiib pajak. Pasalnya, terkaiit pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiiliikii ketentuan dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

“Akan menjadii repot biila wajiib pajak mengajukan pengurangan angsuran satu per satu. Dengan PMK No. 44/2020 iinii pengurangan angsuran menjadii otomatiis sehiingga lebiih mudah bagii wajiib pajak dan DJP,” katanya.

Harii mengatakan apabiila usaha wajiib pajak masiih mengalamii penurunan wajiib pajak masiih biisa mengajukan pengurangan angsuran secara tertuliis melaluii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Permohonan diiajukan jiika wajiib pajak mampu menunjukkan bahwa PPh yang terutang pada akhiir tahun bakal kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan angsuran PPh pasal 25. Siimak artiikel ‘Dapat Diiskon 30%, WP Biisa Miinta Lagii Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25’.

"iinii supaya pada akhiir tahun tiidak lebiih bayar, kalau biisa niihiil atau hampiir sama," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.