EFEK ViiRUS CORONA

Dapat Diiskon 30%, WP Biisa Miinta Lagii Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Junii 2020 | 17.55 WiiB
Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
<p>iilustrasu.&nbsp;Refleksii kaca deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sesuaii PMK 44/2020 masiih biisa mengajukan pengurangan angsuran sesuaii ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.

Pernyataan iinii diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter. Kriing Pajak merespons pertanyaan wajiib pajak terkaiit peluang untuk memiinta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 meskiipun sudah mendapat iinsentiif diiskon 30%.

“Berdasar Surat Edaran terkaiit masiih tetap boleh mengajukan permohonan KEP-537,” demiikiian jawaban Kriing Pajak, Selasa (23/6/2020).

Dalam pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 diisebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 biisa diiajukan ke Kepala KPP apabiila sesudah 3 bulan atau lebiih berjalannya suatu tahun pajak, wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan besarnya PPh 25.

Lebiih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000. diijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus diisertaii dengan penghiitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiiraan penghasiilan yang akan diiteriima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertuliis diiajukan, sesuaii Pasal 7 ayat (3) KEP 537/PJ/2000, apabiila tiidak ada keputusan dalam waktu satu bulan maka permohonan diianggap diiteriima dan wajiib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuaii dengan penghiitungannya.

Nantiinya, sepertii amanat dalam SE-29/PJ/2020, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 biisa diihiitung darii angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiiap masa pajak berdasarkan keputusan pengurangan dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondiisii usaha.

Namun demiikiian, sepertii diiberiitakan sebelumnya, diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diiamanatkan dalam PMK 44/2020 tiidak dapat diiakuii sebagaii krediit pajak pada akhiir tahun pajak. Siimak artiikel ‘Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tiidak Dapat Diiakuii Jadii Krediit Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.