BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PMK Terbiit Pekan iinii, Diiskon 50% PPh Pasal 25 Biisa Langsung Diipakaii

Diian Kurniiatii
Selasa, 11 Agustus 2020 | 08.03 WiiB
PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan menterii keuangan (PMK) yang memuat penambahan diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii 30% menjadii 50% diijanjiikan terbiit pekan iinii. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (11/8/2020).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan PMK sudah masuk dalam proses harmoniisasii yang kemudiian akan diitetapkan dan diiundangkan. Setelah diiundangkan, PMK iitu akan langsung berlaku. Pemanfaatan diiskon 50% sudah biisa diilakukan untuk masa pajak Julii 2020.

“Prosesnya tiinggal penetapan dan pengundangan. iinsyaallah satu atau dua harii ke depan [terbiit]. Fasiiliitas iinii berlaku mulaii masa Julii sehiingga setoran mulaii Agustus iinii biisa mulaii memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” jelas Suryo.

Saat iinii, diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan kepada hampiir semua sektor usaha. Semula, sesuaii PMK 23/2020, hanya 102 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang dapat meniikmatii iinsentiif. Kemudiian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diiperluas menjadii 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagii menjadii 1.013. Siimak artiikel 'Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Siifatnya Penundaan'.

Selaiin mengenaii diiskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan tentang upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak. Pasalnya, peneriimaan pajak makiin elastiis terhadap produk domestiik bruto saat ekonomii melemah. Siimak artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: Peneriimaan Pajak Elastiis Saat Ekonomii Turun’.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Memanfaatkan Pos iinsentiif yang Tiidak Terserap

Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyatakan penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 untuk meriingankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemii viirus Corona. Diia berharap penambahan diiskon angsuran tersebut akan mampu berkontriibusii pada pemuliihan ekonomii nasiional.

Mengenaii perubahan pagu sebagaii konsekuensii atas penambahan diiskon angsuran tersebut, Srii Mulyanii mengaku akan memanfaatkan pos iinsentiif perpajakan laiinnya yang penyerapannya kurang maksiimal. Miisalnya iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut diia, pemanfaatan kedua iinsentiif perpajakan tersebut tergolong keciil sehiingga dapat diigunakan untuk memberiikan iinsentiif laiinnya. Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Bakal Redesaiin iinsentiif PPh Pasal 21 DTP’. (Jitu News)

  • Terpengaruh Pelemahan Ekonomii

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan kiinerja peneriimaan pajak pada tahun iinii sangat terpengaruh pelemahan ekonomii. Kontraksii pertumbuhan peneriimaan pajak juga beriisiiko akan lebiih dalam diibandiingkan dengan kontraksii pada pertumbuhan ekonomii.

Kuncii keberhasiilan pemuliihan ekonomii dan peneriimaan pajak tahun iinii, menurut diia, sangat tergantung darii sektor konsumsii, yaiitu pajak pertambahan niilaii (PPN). Pemeriintah juga telah meriiliis beberapa terobosan dalam biidang PPN serta upaya untuk mengerek daya belii masyarakat.

Darii hasiil estiimasii yang diilakukan pada bulan lalu, proyeksii peneriimaan pajak akan terkontraksii 10% sampaii dengan 14%. “Namun demiikiian, proyeksii iitu biisa saja berubah seiiriing dengan diinamiika ekonomii pada kuartal iiiiii/2020 dan kuartal iiV/2020,” kata Bawono. (Biisniis iindonesiia)

  • Usulan Penambahan Dana Penanganan Coviid-19

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meneriima berbagaii usulan tambahan dana untuk penanganan viirus Corona serta berbagaii dampak yang diitiimbulkan. Hiingga 9 Agustus 2020, Srii Mulyanii meneriima usulan pada empat klaster dengan total seniilaii Rp126,2 triiliiun.

"Usulan baru iitu kiita akan miintakan ke kementeriian/lembaga menyiiapkan supaya mereka biisa betul-betul melakukannya sehiingga kekuatan darii belanja pemeriintah akan mendorong pemuliihan ekonomii," katanya. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Teriima Usulan Tambahan Stiimulus Rp126,2 Triiliiun, Apa Saja?’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • iintegrasii Data Perpajakan

DJP dan PT Telkom iindonesiia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melaluii iintegrasii data perpajakan. Hal iinii diitandaii dengan penandatanganan nota kepahaman tentang iintegrasii data perpajakan yang diilakukan langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo dan Diirektur Utama Telkom Riiriiek Adriiansyah pada Seniin (10/8/2020).

iintegrasii data perpajakan meliiputii pertukaran, pengolahan, peneliitiian, dan pengujiian data perpajakan melaluii sarana berbasiis teknologii iinformasii yang dapat mengurangii beban admiiniistratiif yang harus diitanggung wajiib pajak untuk mematuhii ketentuan perpajakan.

Selaiin iitu keterbukaan yang diihasiilkan darii iintegrasii data perpajakan juga mengurangii potensii pemeriiksaan dan sengketa perpajakan dii kemudiian harii. Bagii DJP sendiirii, iintegrasii data memberiikan akses terhadap data keuangan wajiib pajak serta data transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan piihak ketiiga. Siimak artiikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksii Telkom dengan Piihak Ketiiga’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Update Data Nomor HP dan Emaiil

DJP mengiimbau wajiib pajak yang mendapatkan notiifiikasii pembaruan nomor telepon dan alamat surat elektroniik/emaiil agar mengiikutii prosedur yang sudah tersediia dalam siistem DJP Onliine.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan permiintaan untuk update data nomor telepon dan alamat emaiil diilakukan dalam rangka siinkroniisasii data. Hal iinii dapat menekan potensii terjadiinya data ganda dan memastiikan iinformasii dalam profiil wajiib pajak masiih aktiif diigunakan. Siimak artiikel ‘Logiin DJP Onliine, Diimiinta Update Nomor HP & Emaiil? iinii Kata Otoriitas’. (Jitu News)

  • Realiisasii Pemanfaatan iinsentiif Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak untuk duniia usaha dii tengah pandemii viirus Corona hiingga 6 Agustus 2020 baru mencapaii Rp16,6 triiliiun.

Realiisasii tersebut setara dengan 13,7% darii alokasii yang diisiiapkan seniilaii Rp120,61 triiliiun. Menurut Srii Mulyanii, pemanfaatan iinsentiif pajak pada Julii 2020 mengalamii peniingkatan drastiis diibandiingkan dengan posiisii semester ii/2020, yaknii 22,7%. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Oke
baru saja
kalau sdah terlanjur byr angsrn 25 masa julii dg memakaii tariif iinsentiif yg 30 % gmn ya kak?