KAMUS PAJAK

Apa iitu E-Bupot?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 19 Junii 2020 | 17.20 WiiB
Apa Itu E-Bupot?

MELALUii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, Diirjen Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar dii kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama dii seluruh iindonesiia sebagaii pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Penetapan iinii mengharuskan PKP membuat buktii potong dan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulaii Agustus 2020. Buktii potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 iitu diisusun berdasarkan Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017

Menurut Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017 tersebut, buktii potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 iitu dapat berbentuk formuliir kertas atau dokumen elektroniik.

Namun, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama berharap seluruh PKP dapat menggunakan e-Bupot mulaii Agustus 2020. Lantas, apa yang sebenarnya diimaksud dengan e-Bupot?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka ‘10’ Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017, apliikasii buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 elektroniik (apliikasii e-Bupot 23/26) adalah perangkat lunak yang diisediiakan dii laman miiliik DJP atau saluran tertentu yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak.

Apliikasii tersebut dapat diigunakan untuk membuat buktii pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik. Adapun saluran tertentu yang dapat diigunakan untuk mengakses apliikasii e-Bupot 23/26 adalah DJP Onliine.

Lebiih lanjut, yang diimaksud dengan buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 adalah formuliir atau dokumen laiin yang diipersamakan, yang diigunakan pemotong pajak sebagaii buktii pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diilakukan.

Secara sederhana, PPh Pasal 23 adalah pajak yang diikenakan pada penghasiilan yang diiperoleh darii modal (diiviiden, bunga, royaltii), penyerahan jasa, atau hadiiah dan penghargaan, selaiin yang telah diipotong PPh Pasal 21. Siimak ‘Contoh Soal Perhiitungan PPh pasal 23’

Sementara iitu, PPh Pasal 26 adalah pajak yang diikenakan atas penghasiilan dalam bentuk apapun yang diiteriima wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT) darii iindonesiia. Siimak pula ‘Tariif dan Objek PPh Pasal 26’

Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017 terdapat empat kriiteriia pemotong pajak yang harus menggunakan apliikasii e-Bupot 23/26. Pertama, menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii potong. Ketiiga, sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik.

Keempat, terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Jakarta Khusus atau KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar.

Syarat Penggunaan dan Manfaat
MERUJUK Pasal 7 ayat (1) Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017, pemotong pajak harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik untuk dapat menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan apliikasii e-Bupot 23/26.

Sertiifiikat elektroniik (diigiital certiifiicate) adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.

Sertiifiikat elektroniik iinii diiberiikan kepada PKP sebagaii buktii otentiikasii pengguna layanan pajak elektroniik. Guna mendapatkan sertiifiikat elektroniik iinii PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baiik onliine maupun langsung dii kantor KPP terdaftar. Siimak Kamus ‘Apa iitu Sertiifiikat Elektroniik’

Tata cara untuk memperoleh sertiifiikat elektroniik diiatur dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020. Selaiin sertiifiikat elektroniik, karena apliikasii e-Bupot 23/26 iinii merupakan salah satu fiitur darii DJP Onliine maka PKP juga harus memiiliikii akun DJP Onliine.

Sebagaii terobosan teknologii, setiidaknya terdapat empat keuntungan yang diitawarkan apliikasii e-Bupot 23/26. Pertama, buktii potong tiidak lagii memerlukan tanda tangan basah. Kedua, data buktii potong maupun SPT Masa PPh 23/26 dapat tersiimpan dalam siistem dan lebiih aman.

Ketiiga, memudahkan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 karena diilakukan secara onliine dan melaporkannya secara real tiime, langsung dii apliikasii iinii. Keempat, meriingankan beban admiiniistrasii bank bagii wajiib pajak maupun DJP. Siimak pula tiips ‘Cara lapor melaluii e-Bupot’

Bentuk Perluasan
MELALUii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, Diirjen Pajak memperluas cakupan PKP yang diiharuskan membuat buktii pemotongan dan diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasar Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Sebelumnya, pada 5 September 2019 keputusan serupa pernah diiriiliis Diirjen Pajak, yaiitu Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP - 599/PJ/2019.

Berdasarkan lampiiran beleiid tersebut, PKP yang terdaftar dalam 18 KPP sebagaiimana tercantum dalam lampiiran mulaii masa pajak Oktober 2019 juga diitetapkan sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sehiingga memiiliikii tanggung jawab serupa. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.