PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenaii pajak yang diipotong oleh pemungut pajak darii wajiib pajak atas penghasiilan yang diiperoleh darii modal (diiviiden, bunga, royaltii), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong dalam PPh Pasal 21. Kiinii untuk lebiih memahamii perhiitungan PPh Pasal 23, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 23.
Pada 10 Meii 2015, PT Dahliia mengumumkan akan membagiikan diiviiden melaluii Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran diiviiden tunaii kepada PT Melatii sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhiir bulan diilakukan pembayaran yaiitu pada tanggal 31 Meii 2015
Saat penyetoran: paliing lambat 10 Junii 2015
Saat pelaporan: paliing lambat 20 Junii 2015
PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dii biidang iindustrii sepatu dan beralamat dii Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiiliikii NPWP 01.111.444.8-061.000. Pada tanggal 10 Julii 2013, perusahaan membayar diiviiden tunaii kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diiumumkan melaluii RUPS. Beriikut data yang diiperlukan dalam pembayaran diiviiden tunaii.
| Pemegang Saham | NPWP | % Penyertaan Modal | Diiviiden |
| PT Perkasa | 01.589.365.8-039.000 | 26% | Rp130.000.000 |
| PT Cakrawala | 01.125.735.8-045.000 | 15% | Rp75.000.000 |
| PT Mataharii | 01.156.198.8-026.000 | 10% | Rp50.000.000 |
| PT Angkasa | 01.754.125.8-039.000 | 18% | Rp90.000.000 |
| CV Baharii Jaya | 01.342.657.8-039.000 | 12% | Rp60.000.000 |
| CV Karya Raya | 01.453.198.8-039.000 | 11% | Rp55.000.000 |
| PT BNii (BUMN) | 01.354.344.8-045.000 | 8% | Rp40.000.000 |
Jawab:
Darii data tabel dii atas, beriikut perhiitungan PPh Pasal 23 yang harus diipotong PT ABCD.
| Pemegang Saham | % Penyertaan Modal | Diiviiden | PPh Pasal 23 yang Diipotong |
| PT Cakrawala | 15% | Rp75.000.000 | 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000 |
| PT Mataharii | 10% | Rp50.000.000 | 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000 |
| PT Angkasa | 18% | Rp90.000.000 | 15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000 |
| CV Baharii Jaya | 12% | Rp60.000.000 | 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000 |
| CV Karya Raya | 11% | Rp55.000.000 | 15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000 |
| Jumlah | Rp330.000.000 | Rp49.500.000 |
Catatan: untuk PT Perkasa diikategoriikan menjadii non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebiih darii 25% dan untuk PT BNii (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha miiliik negara yang menjadii pengecualiian darii objek pajak.
Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royaltii kepada Tuan Zaiinudiin sebagaii penuliis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zaiinudiin telah mempunyaii NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhiir bulan diilakukan pembayaran yaiitu pada tanggal 31 Agustus 2014
Saat penyetoran: paliing lambat 10 September 2014
Saat pelaporan: paliing lambat 20 September 2014
Pada tanggal 3 Januarii 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obliigasii kepada PT Damaii Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obliigasii tersebut tiidak diiperdagangkan dii Bursa Efek iindonesiia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhiir bulan diilakukan pembayaran yaiitu pada tanggal 31 Januarii 2015
Saat penyetoran: paliing lambat 10 Februarii 2015
Saat pelaporan: paliing lambat 20 Februarii 2015
Pada 20 Maret 2012, PT Abadii memberiikan hadiiah perlombaan kepada PT Makmur sebagaii juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT Abadii adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Saat terutang: akhiir bulan diilakukan pembayaran yaiitu pada tanggal 31 Maret 2012
Saat penyetoran: paliing lambat 10 Apriil 2012
Saat pelaporan: paliing lambat 20 Apriil 2012
PT iirama memiinta jasa darii Pak Budii untuk membuat siistem akuntansii perusahaan dengan iimbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT iirama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariiwiisata dengan niilaii sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugiianto Hariis.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
PT iindoraya membayarkan jasa konsultan darii PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tiidak mempunyaii NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus diipotong oleh PT iindoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000
Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 23. Adapun defiiniisii dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat diiliihat dii ulasan sebelumnya dii siinii. (*)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.