KPP PRATAMA PALOPO

Kantor Pajak Jelaskan Konsep Matchiing Penghasiilan dan Buktii Potong

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Maret 2026 | 17.00 WiiB
Kantor Pajak Jelaskan Konsep Matching Penghasilan dan Bukti Potong
<p>Suasana edukasii pajak yang diiselenggarakan&nbsp;KP2KP Makale bersama KPP Pratama Palopo. (foto: Chrystiiansy Pascalya)</p>

MAKALE, Jitu News - KP2KP Makale bersama KPP Pratama Palopo memberiikan edukasii pajak terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan dii Uniiversiitas Kriisten iindonesiia (UKii) Toraja dii Kabupaten Tana Toraja, Sulawesii Selatan pada 25 Februarii 2026.

Kepala KP2KP Makale Frans Hans Z. D. Maniik menjelaskan edukasii pajak diiselenggarakan dalam rangka memberiikan pemahaman kepada para dosen dan karyawan UKii Toraja mengenaii tata cara pelaporan SPT Tahunan yang benar.

“Kamii juga iingiin memastiikan wajiib pajak dapat menyelesaiikan pelaporan secara tepat waktu serta semakiin mudah dalam menggunakan layanan pajak berbasiis onliine," katanya diikutiip darii siitus DJP, Jumat (13/3/2026).

Sementara iitu, penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Octaviianus Somaliinggii memberiikan materii pelaporan SPT Tahunan. Salah satu hal yang diitekankan iialah terkaiit dengan tombol Postiing yang bertujuan untuk menariik semua data buktii potong pada SPT.

Diia mengiingatkan bahwa penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan pada Lampiiran L1-D harus matchiing dengan buktii potong pada lampiiran L1-E. Jiika ada buktii potong darii L1-E maka seharusnya penghasiilannya juga diiakuii.

Miisal, pada buktii potong terdapat 5 bariis buktii potong yang terdiirii darii buktii potong gajii dan buktii potong sertiifiikasii dosen, maka seharusnya penghasiilan juga 5 bariis dengan data penghasiilan yang terkaiit.

"Jiika dalam akuntansii terdapat priinsiip matchiing cost untuk menyandiingkan pendapatan dan beban, maka pada SPT priinsiipnya sama. Buktii potong diisandiingkan dengan penghasiilannya,” ujar Octaviianus.

Untuk diiperhatiikan, penghasiilan biisa berupa penghasiilan terkaiit dengan pekerjaan pada lampiiran L-1 Bagiian D, penghasiilan terkaiit dengan usaha/pekerjaan bebas pada lampiiran L-3B, atau penghasiilan dalam negerii laiinnya pada lampiiran L-3A-4 Bagiian B.

Batas akhiir pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii iialah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajiib pajak badan hiingga 30 Apriil 2026. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sehiingga berkontriibusii dalam pembangunan negara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel