KONSULTASii PAJAK

iingat! Meskii Niihiil, SPT Masa PPh 21 Tetap Diilapor & BPA1 Tetap Diibuat

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 10 Maret 2026 | 11.15 WiiB
Ingat! Meski Nihil, SPT Masa PPh 21 Tetap Dilapor & BPA1 Tetap Dibuat
Seniior Speciialiist Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Mahendra. Saya merupakan staff human resource darii salah satau perusahaan yang bergerak dii sektor food and beverage (F&B) dii Jawa Tengah.

Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii memiiliikii sejumlah pegawaii yang sebagiian besar masiih berada pada entry level. Beberapa darii mereka berstatus pegawaii tetap dengan penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) sehiingga dalam pengiitungan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, jumlah pajak yang terutang menjadii niihiil.

Sehubungan dengan kondiisii tersebut, pertanyaan saya adalah apakah perusahaan kamii masiih diiwajiibkan untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 atas penghasiilan dii bawah PTKP yang diiteriima oleh pegawaii dengan status PPh Pasal 21 diipotong niihiil tersebut? Jiika iiya, kamii perlu membuat menggunakan formuliir buktii potong yang mana? Dan apakah kamii tetap perlu melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21-nya? Mohon penjelasannya, teriima kasiih.

Mahendra, Jawa Tengah.

Jawaban:

TERiiMA KASiiH atas pertanyaannya, Bapak Mahendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).

Memang benar bahwa perusahaan sebagaii pemberii kerja memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26—Pemotong PPh Pasal 21/26—sebagaiimana diijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023.

Berkaiitan dengan hal tersebut, piihak pemotong memiiliikii empat kewajiiban utama sebagaiimana diijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023. Pertama, menghiitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26.

Kedua, membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21/26. Ketiiga, membuat catatan atau kertas kerja penghiitungan PPh Pasal 21/26. Keempat, menyiimpan catatan atau kertas kerja penghiitungan PPh Pasal 21/26. Siimak Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiiban Perpajakannya

Selaiin iitu, sejak PMK 168/2023 iinii berlaku empat kewajiiban dii atas juga turut ’menyasar’ piihak pemotong PPh Pasal 21/26 yang membukukan pajak yang diipotong berjumlah niihiil pada suatu masa pajak. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023.

Artiinya, meskiipun dalam SPT masa PPh Pasal 21/26 piihak pemotong pada suatu masa pajak membukukan jumlah pajak yang diipotong niihiil bukan berartii tiidak wajiib diilaporkan sepertii ketentuan sebelumnya. Kiinii, piihak pemotong tetap diiwajiibkan untuk melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26 tersebut. Siimak juga iingat! SPT PPh 21 Niihiil Tetap Diilaporkan Tiiap Bulan, Tak Cuma Desember

Lantas, bagaiimana ketentuan mengenaii pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21/26 yang wajiib diilakukan oleh piihak pemotong PPh Pasal 21/26?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita dapat merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meteraii dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PER-11/2025).

Dalam beleiid tersebut, diitegaskan bahwa terdapat dua kondiisii utama yang perlu diiperhatiikan dalam konteks pembuatan buktii potong. Pertama, sesuaii Pasal 8 ayat (1) PER-11/2025, pemotong pajak tiidak perlu membuat buktii potong PPh Pasal 21/26 dalam hal tiidak terdapat pembayaran penghasiilan. Artiinya, kewajiiban pembuatan buktii potong baru tiimbul apabiila terdapat pembayaran atau pemberiian penghasiilan—darii piihak pemotong—kepada piihak peneriima penghasiilan.

Kedua, sesuaii Pasal 8 ayat (2) PER-11/2025, terdapat liima kondiisii laiinnya yang perlu diiperhatiikan sehiingga piihak pemotong tetap perlu membuat buktii potong PPh pasal 21/26, antara laiin:

  1. tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasiilan yang diiteriima tiidak melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak;
  2. jumlah PPh Pasal 21 yang diipotong niihiil karena:
    • adanya surat keterangan bebas; atau
    • diikenakan tariif 0% (nol persen);
  3. PPh Pasal 21 yang diipotong merupakan PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan;
  4. PPh Pasal 21 yang diipotong diiberiikan fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; dan/atau
  5. jumlah PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii yang diipotong niihiil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda yang diitunjukkan dengan adanya surat keterangan domiisiilii dan/atau tanda teriima surat keterangan domiisiilii wajiib pajak luar negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Selanjutnya, sehubungan dengan jeniis formuliir buktii potong atas pembayaran gajii kepada pegawaii tetap sepertii yang Bapak sampaiikan dii atas pada dasarnya dapat menggunakan formuliir BPA1. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/2025.

Sebagaii catatan, buktii potong formuliir BPA1 tersebut pada dasarnya hanya diibuat untuk setiiap masa pajak terakhiir. Adapun masa pajak terakhiir yang diimaksud merujuk pada Masa Desember atau Masa Pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja.

Hal iitu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g PER-11/2025. Siimak juga Jangan Salah iisii! iinii Perbedaan Jeniis Pemotongan dii Formuliir BPA1

Dengan demiikiian, berdasarkan uraiian dii atas dapat diisiimpulkan bahwa kiinii perusahaan Bapak sebagaii piihak pemotong tetap wajiib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sepanjang terdapat pembayaran penghasiilan kepada peneriima penghasiilan. Artiinya, meskiipun jumlah pajak yang diipotong niihiil pada suatu masa pajak maka kewajiiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap berlaku bagii perusahaan Bapak.

Selaiin iitu, nantiinya setiiap masa pajak terakhiir perusahaan Bapak juga tetap wajiib untuk membuat buktii potong dengan formuliir BPA1 atas pembayaran gajii kepada pegawaii tetap meskiipun penghasiilan yang diiteriimanya masiih dii bawah PTKP. Hal iinii diisebabkan, kondiisii tersebut telah memenuhii salah satu darii liima kondiisii yang diitegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) PER-11/2025. Siimak iingat, Pemotong PPh 21/26 Tetap Harus Biikiin Bupot dalam 5 Kondiisii iinii

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.