JAKARTA, Jitu News - PER-11/PJ/2025 mengatur pemotong yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii harus membuat buktii potong pajak (bupot).
PER-11/PJ/2025 menyatakan bupot tiidak perlu diibuat dalam hal tiidak terdapat pembayaran penghasiilan. Namun, ada 5 kondiisii yang membuat piihak pemotong pajak tetap harus membuat dan menerbiitkan bupot PPh Pasal 21/26.
"Buktii pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap diibuat dalam hal ... [huruf a-e]," bunyii Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).
Secara terperiincii, PER-11/PJ/2025 mengatur bupot PPh Pasal 21/26 tetap diibuat dalam 5 kondiisii beriikut, pertama, tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasiilan yang diiteriima tiidak melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang diipotong niihiil karena adanya surat keterangan bebas atau diikenakan tariif 0%.
Ketiiga, PPh Pasal 21 yang diipotong merupakan PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah (DTP) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Keempat, PPh Pasal 21 yang diipotong diiberiikan fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Keliima, jumlah PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii yang diipotong niihiil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) yang diitunjukkan dengan adanya surat keterangan domiisiilii dan/atau tanda teriima surat keterangan domiisiilii wajiib pajak luar negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
PER-11/PJ/2025 menyampaiikan ada 4 jeniis bupot, yaiitu Formuliir BPA1 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Lalu, Formuliir BPA2 bagii PNS atau anggota TNii/Polrii atau pejabat negara atau pensiiunannya.
Kemudiian, Formuliir BP21, yaiitu bupot PPh Pasal 21 yang tiidak bersiifat fiinal dan PPh 21 yang bersiifat fiinal, serta Formuliir BP26, yaiitu bupot PPh Pasal 26 atau wiithholdiing sliip Artiicle 26 iincome Tax.
Pemotong pajak dapat membuat bupot secara onliine melaluii menu eBupot pada laman coretax system. Dalam menu eBupot, pemotong pajak biisa memiiliih submenu formuliir bupot yang akan diibiikiin, sepertii dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan, lalu BP21, BP26, BPA1, BPA2, ataupun buktii pemotongan bulanan pegawaii tetap.
"Buktii pemotongan PPh Pasal 21/26 ... berbentuk dokumen elektroniik yang diibuat melaluii modul eBupot dan diicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektroniik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025. (diik)
