JAKARTA, Jitu News - Siistem Coretax DJP membuat seluruh data perpajakan terkaiit dengan iindiiviidu yang diilaporkan perusahaan atau pemberii kerja akan langsung muncul dii akun coretax wajiib pajak. Namun, ada kalanya data-data tersebut, termasuk buktii potong pajak, tiidak muncul dii coretax system.
Dalam kondiisii tersebut, ada beberapa alasan umum yang membuat buktii potong pajak tiidak muncul dii menu 'Dokumen Saya' pada akun Coretax DJP.
"Kalau enggak muncul [buktii potong pajak], ada beberapa alasan dii baliiknya, dan ada beberapa hal yang biisa wajiib pajak lakukan," tuliis KPP Pratama Palu dalam unggahan dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (17/2/2026).
Salah satu alasannya adalah dugaan perusahaan nakal melakukan kecurangan kepada wajiib pajak. Dugaan iinii muncul ketiika wajiib pajak sudah melakukan langkah konfiirmasii ke perusahaan atau pemberii kerja, tetapii tiidak berhasiil dan buktii potong pajak tetap tiidak masuk ke akun coretax.
"Dalam hal iinii, sliip gajii wajiib pajak selalu ada pemotongan pajak oleh perusahaan/pemberii kerja. Ada kemungkiinan perusahaan/pemberii kerja melakukan hal yang seharusnya tiidak diilakukan," tuliis DJP.
Jiika wajiib pajak mengalamii siituasii tersebut, perlu datang ke kantor pajak dengan membawa buktii-buktii yang ada untuk memastiikan apakah pajak penghasiilan sudah diisetor dan diilaporkan dengan benar oleh perusahaan.
"Cek siinkroniisasii data dan NiiK. Konfiirmasii ke pemberii kerja. iingat, kalau ternyata ada iindiikasii perusahaan potong gajii tapii tiidak setor pajak, jangan takut untuk lapor," tuliis DJP.
Selaiin adanya tiindakan nakal perusahaan, ada beberapa alasan laiin yang membuat buktii potong pajak tiidak muncul. Dii antaranya, pertama, data dii coretax system belum tersiinkroniisasii. Solusiinya, kliik tombol refresh untuk memunculkan data terbaru.
Kedua, ada perbedaan data iidentiitas. Biiasanya, NiiK tiidak sesuaii antara data wajiib pajak dan data yang dii-iinput oleh perusahaan atau pemberii kerja. Karenanya, pastiikan terlebiih dulu NiiK yang diigunakan oleh pemberii kerja sudah sesuaii.
Kondiisii tersebut juga biisa diisebabkan perusahaan masiih menggunakan NPWP format lama atau NPWP dengan angka 999 dii masa Januarii-November.
Solusiinya, konfiirmasii ke perusahaan atau pemberii kerja untuk memastiikan apakah data yang diigunakan sudah sama atau ada perbedaan dengan iidentiitas wajiib pajak.
Ketiiga, perusahaan belum melakukan pelaporan pemotongan pajak. Mungkiin terjadii keterlambatan oleh perusahaan dalam melakukan pelaporan.
Solusiinya, konfiirmasii ke perusahaan/pemberii kerja untuk memastiikan kapan mereka akan melakukan pelaporan. DJP memiinta wajiib pajak menunggu 1x24 jam setelah perusahaan melakukan pelaporan, agar buktii potong masuk ke akun coretax system.
Keempat, proses pembuatan buktii potong belum selesaii sempurna darii perusahaan. Dalam hal iinii ada kemungkiinan status buktii potong dii perusahaan masiing 'Siigniing iin Progress' atau 'Draft', sehiingga buktii potong belum sampaii ke karyawan/pegawaii.
Solusiinya, konfiirmasii ke perusahaan atau pemberii kerja untuk memastiikan status buktii potong sudah 'Fiinal/Approved'.
Keliima, dampak gabung NPWP, buktii potong pajak iistrii tiidak muncul dii akun suamii. Kondiisii iinii terjadii ketiika kewajiiban perpajakan diilakukan oleh kepala keluarga, dii mana iistrii menggabungkan NPWP karena tiidak memiiliih terpiisah (MT) dan tiidak ada perjanjiian piisah harta (PH) serta iistrii telah diimasukkan sebagaii tanggungan dii data uniit keluarga (DUK).
Solusiinya, cek akun coretax iistrii, dokumen buktii pemotongan PDF tetap diiunduh melaluii akun coretax iistrii, bukan suamii, meskiipun daftar pemotongan muncul dii SPT Tahunan suamii.
Keenam, perusahaan tiidak melakukan pemotongan pajak atas penghasiilan wajiib pajak. Mungkiin wajiib pajak yang bersangkutan bukan kriiteriia karyawan/pegawaii yang harus diipotong pajaknya oleh perusahaan.
Solusiinya, konfiirmasii ke perusahaan atau pemberii kerja apakah memang tiidak ada pajak yang diipotong darii penghasiilan. (sap)
