BERiiTA PAJAK SEPEKAN

7 Fiitur Pelaporan Realiisasii iinsentiif Baru dii DJP Onliine Siiap Diipakaii

Riingkang Gumiiwang
Sabtu, 11 Julii 2020 | 08.00 WiiB
7 Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Baru di DJP Online Siap Dipakai
<p>iilustrasii. (DJP)</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) akhiirnya menambah 7 fiitur pelaporan iinsentiif pajak dii apliikasii DJP Onliine pada Kamiis (9/7/2020), sekaliigus menjadii beriita paliing terpopuler sepanjang pekan iinii.

Pelaporan realiisasii iinsentiif merupakan salah satu kewajiiban yang harus diipenuhii oleh setiiap wajiib pajak yang meneriima iinsentiif Coviid-19. Pelaporan realiisasii iinsentiif diilakukan secara berkala melaluii apliikasii DJP Onliine.

Dengan 7 fiitur pelaporan realiisasii iinsentiif baru iitu, DJP kiinii menyediiakan total 9 fiitur pelaporan realiisasii iinsentiif, antara laiin PPh Fiinal Diitanggung Pemeriintah (DTP), PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan diiskon angsuran PPh Pasal 25 yang semua diiatur PMK 44/2020.

Selanjutnya adalah iinsentiif yang diiatur dalam PMK 28/2020 antara laiin pembebasan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pembebasan PPh Pasal 23 dan PPN DTP.

Untuk panduan penggunaan apliikasii, DJP menyediiakan panduan pengguna (user manual) e-reportiing. Anda biisa mengunduhnya dii tautan beriikut User_Manual_ereportiingcoviid19.pdf. Beriikut beriita piiliihan pajak laiinnya sepekan iinii.

Keputusan Baru DJP Soal Pengolahan 8 Dokumen Perpajakan
Diirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan delapan jeniis dokumen perpajakan pada proses biisniis regiistrasii—selaiin surat pemberiitahuan (SPT)—yang diiolah dii Uniit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).

Penetapan iinii tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-280/PJ/2020. Kebiijakan iinii diilakukan untuk mendukung reformasii perpajakan, terutama dalam iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP).

Salah satu tujuan diiterbiitkannya KEP-280/PJ/2020 tersebut adalah untuk menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selaiin surat pemberiitahuan (SPT) dii DJP.

Diitjen Pajak Segera Terbiitkan Petunjuk Pelaksanaan MLii
Otoriitas pajak akan segera menyusun surat edaran diirjen pajak tentang petunjuk pelaksanaan multiilateral iinstrument on tax treaty (MLii) yang mulaii efektiif berlaku pada 1 Agustus 2020.

Berdasarkan catatan Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD), iindonesiia sudah menyerahkan dokumen ratiifiikasii MLii kepada Sekretariiat OECD sejak 28 Apriil 2020.

Sepertii diiketahuii, iindonesiia sudah meratiifiikasii MLii melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 77/2019. iindonesiia mencantumkan 47 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) sebagaii covered tax agreement (CTA) untuk diimodiifiikasii secara serentak melaluii MLii.

Skema Pungutan PBB Bakal Diigeser Menjadii Self-Assessment, iinii Sebabnya
Kementeriian Keuangan berencana mengubah siistem pemungutan pajak bumii dan bangunan (PBB) darii offiiciial assessment menjadii self-assessment sehiingga negara dapat memperoleh peneriimaan pajak lebiih awal.

Rencana iinii tertuang pada Rencana Strategiis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diiundangkan menjadii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 77/2020. DJP diitunjuk sebagaii penanggung jawab rancangan UU tentang PBB iinii.

Untuk diiketahuii, siistem self-assessment adalah mekaniisme pemenuhan kewajiiban perpajakan yang menuntut wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuaii ketentuan.

Sebaliiknya, offiiciial assessment adalah siistem pemungutan pajak yang memberiikan wewenang kepada fiiskus atau petugas admiiniistrasii pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang wajiib pajak.

Sah! iinii 6 Perusahaan yang Diitunjuk Jadii Pemungut PPN Produk Diigiital
DJP akhiirnya menunjuk enam perusahaan global yang memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut PPN atas barang dan jasa diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia.

Melaluii Siiaran Pers Nomor: SP-29/2020, DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah meneriima surat keterangan terdaftar dan nomor iidentiitas perpajakan sebagaii pemungut PPN pada gelombang pertama iinii.

Mereka adalah Amazon Web Serviices iinc., Google Asiia Paciifiic Pte. Ltd., Google iireland Ltd., Google LLC., Netfliix iinternatiional B.V., dan Spotiify AB. Dengan penunjukan iinii maka produk dan layanan diigiital yang diijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan diipungut PPN mulaii 1 Agustus 2020 dengan tariif PPN sebesar 10%.

Pemeriintah Bakal Atur Ulang Fasiiliitas PPN dan Batasan PKP
Pemeriintah akan lebiih membatasii pemberiian fasiiliitas PPN dan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) melaluii rancangan undang-undang (RUU) pajak atas barang dan jasa.

Urgensii adanya RUU yang akan menjadii reviisii darii UU PPN iinii adalah untuk meniingkatkan tiingkat kepatuhan PPN dii iindonesiia serta memperluas tax base sehiingga diiharapkan dapat mengerek peneriimaan PPN.

Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsii diilakukan melaluii penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebiih membatasii pemberiian fasiiliitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabriina
baru saja
Mantap DJP! Semoga pelayanan dan kebiijakan yang diisediiakan terus mendukung potensii para Wajiib Pajak