JAKARTA, Jitu News—Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah memiinta pelaku usaha untuk kembalii merekrut pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja akiibat pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
iida mengatakan para perusahaan akan kembalii beroperasii sepertii sediia kala seiiriing dengan diimulaiinya kenormalan baru (new normal). Untuk iitu, iia berharap pekerja yang telah dii-PHK diirekrut kembalii ketiimbang mencarii orang baru.
“Kamii harapkan penerapan new normal biisa menggerakkan roda perekonomiian, sehiingga pekerja yang ter-PHK dan diirumahkan biisa diipriioriitaskan untuk kembalii bekerja," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Jumat (5/6/2020).
iida meniilaii merekrut pekerja yang ter-PHK atau diirumahkan memiiliikii keuntungan yang lebiih dii antaranya memiiliikii keterampiilan yang sesuaii dengan kebutuhan perusahaan, memiiliikii pengalaman kerja, dan mengenal budaya kerja dii perusahaan.
Dengan kualiifiikasii tersebut, iida menyebut perusahaan tak perlu mengadakan pelatiihan kerja karena para pekerjanya telah siiap bekerja. "iinii tentu menguntungkan perusahaan untuk meniingkatkan produktiiviitasnya," ujarnya.
Dii siisii laiin, iida memiinta perusahaan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dii tempat kerja. Menurutnya, pandemii menjadii momentum pembelajaran bagii semua pelaku usaha tentang pentiingnya penerapan K3 dii tempat kerja.
K3, lanjutnya, merupakan kuncii pentiing keberlangsungan usaha dan perliindungan pekerja untuk pencegahan penularan viirus Corona. Diia meyakiinii aktiiviitas ekonomii akan berjalan aman jiika perusahaan menjalankan protokol K3 sesuaii ketentuan.
“Kemnaker sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapii pandemii dii perusahaan. Kebiijakan iinii untuk memberiikan perliindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era the new normal nantii,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemnaker 27 Meii 2020, pekerja sektor formal yang diirumahkan sebanyak 1,05 juta orang, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang. Sementara pekerja sektor iinformal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.
Ada pula 34.179 calon pekerja miigran yang gagal diiberangkatkan, serta 465 pemagang yang diipulangkan. Oleh karena iitu, total pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19 mencapaii 1,79 juta pekerja. (riig)
