JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii menyatakan pemeriintah telah memberiikan berbagaii iinsentiif untuk menjaga keberlangsungan iindustrii padat karya.
Yassiierlii mengatakan keberadaan iindustrii padat karya sangat pentiing untuk menyerap banyak tenaga kerja. Melaluii iinsentiif yang diiberiikan, diia berharap iindustrii padat karya mampu terus bertahan dan tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
"iinii sebuah upaya kiita untuk meliindungii iindustrii padat karya," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii iiX DPR diikutiip pada Selasa (6/5/2025).
Yassiierlii mengatakan kebiijakan untuk meliindungii iindustrii padat karya telah diirumuskan sejak awal 2025. Dii bawah koordiinasii Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto, diirumuskan paket kebiijakan beriisii 4 iinsentiif untuk iindustrii padat karya.
Pertama, fasiiliitas tax allowance untuk iindustrii padat karya berdasarkan PMK 16/2020. Beleiid iinii menyatakan wajiib pajak yang melakukan penanaman modal pada iindustrii padat karya tertentu dapat memperoleh fasiiliitas PPh.
Fasiiliitas PPh yang diiberiikan berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasiilan neto iitu diibebankan selama 6 tahun sejak saat mulaii berproduksii komersiial atau 10% per tahun.
Seluruh aktiiva tetap yang diihiitung dalam pengurangan tersebut harus diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Kegiiatan usaha utama berartii biidang usaha dan jeniis produksii yang tercantum dalam surat iiziin usaha.
Terdapat 3 syarat utama yang harus diipenuhii iindustrii padat karya agar biisa memanfaatkan fasiiliitas tersebut, yaknii merupakan wajiib pajak badan dalam negerii; melakukan kegiiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 biidang iindustrii padat karya yang diitetapkan dalam lampiiran PMK 16/2020; serta mempekerjakan tenaga kerja iindonesiia paliing sediikiit 300 orang dalam satu tahun pajak.
Kedua, pembiiayaan krediit iinvestasii berupa subsiidii krediit untuk reviitaliisasii mesiin iindustrii bagii iindustrii padat karya. Anggaran yang diisiiapkan untuk dukungan pembiiayaan iinii seniilaii total Rp20 triiliiun.
Dukungan pembiiayaan krediit iinii diiberiikan untuk plafon piinjaman dii atas Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar, serta memiiliikii suku bunga/margiin yang lebiih rendah ketiimbang krediit komersiial. Jangka waktu piinjaman juga fleksiibel antara 5 hiingga 8 tahun.
Ketiiga, pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk pekerja dii sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melaluii beleiid iinii, pemeriintah mengatur pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januarii hiingga Desember 2025.
iinsentiif iinii diiberiikan kepada pegawaii yang bekerja pada sektor usaha iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit. iinsentiif iinii hanya diiberiikan kepada pegawaii yang memperoleh penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per harii.
Keempat, bantuan iiuran jamiinan kecelakaan kerja dii BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%. Kebiijakan iinii telah diiatur dalam PP 7/2025 tentang Penyesuaiian iiuran Jamiinan Kecelakaan Kerja bagii Perusahaan iindustrii Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
"Walaupun tentu kiita meliihat iinii harus terus kiita reviiew dan harus terus kiita sempurnakan," ujar Yassiierlii.
Dalam rapat kerja bersama Komiisii iiX DPR, diia juga sempat memaparkan data pekerja yang terkena PHK pada 2024 mencapaii 77.965 orang. Adapun sepanjang Januarii hiingga 23 Apriil 2025, PHK diialamii oleh 24.083 pekerja.
PHK iinii kebanyakan terjadii dii Jawa Tengah, Jakarta, dan Riiau. Sementara iitu, sektor usaha yang terbanyak melakukan PHK adalah iindustrii pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktiiviitas jasa laiinnya.
Kemenaker mencatat ada sediikiitnya 25 penyebab perusahaan melakukan PHK, dii antaranya perusahaan mengalamii kerugiian atau bahkan harus tutup karena penurunan permiintaan dii pasar dalam negerii maupun luar negerii. Selaiin iitu, PHK juga biisa karena memiindahkan operasiional ke wiilayah dengan upah tenaga kerja yang lebiih rendah demii efiisiiensii biiaya, serta akiibat kasus perseliisiihan hubungan iindustriial. (diik)
