JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan riisiiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan pemetaan riisiiko diiperlukan sebagaii upaya preventiif untuk mencegah PHK. Menurutnya, Kementeriian Keuangan juga telah bersediia mendukung kegiiatan pemetaan tersebut dengan menyuplaii data peneriimaan PPh Pasal 21 setiiap bulan.
"Darii siitu kiita biisa melakukan estiimasii apakah sudah terjadii pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya sepertii apa darii suatu perusahaan," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii iiX DPR diikutiip pada Selasa (6/5/2025).
Yassiierlii menyatakan pembentukan peta riisiiko PHK bermula darii arahan Komiisii Xii DPR agar Kemenaker menyiiapkan mekaniisme miitiigasii PHK. Menurutnya, peta riisiiko PHK dapat diibuat untuk setiiap sektor usaha serta mengerucut hiingga ke entiitas perusahaan.
Kegiiatan pemetaan riisiiko PHK iinii akan diilaksanakan liintas kementeriian/lembaga dengan meliibatkan Kemenaker, Kemenkeu, Bank iindonesiia (Bii), serta Badan Pusat Statiistiik (BPS). Melaluii kegiiatan iinii, pemeriintah akan memiiliikii data ketenagakerjaan yang lebiih siinkron setiiap bulan.
Diia meniilaii data ketenagakerjaan tiidak kalah pentiing diibandiingkan dengan iindiikator makroekonomii sepertii iinflasii. Sebab, darii data ketenagakerjaan akan diiperoleh iinformasii mengenaii jumlah tenaga kerja serta pergerakannya setiiap bulan, apakah meniingkat atau menurun.
Tiidak hanya dii level pemeriintah pusat, Yassiierlii menyebut diinas ketenagakerjaan dii daerah juga bakal diitugaskan mengeluarkan periingatan diinii mengenaii sektor atau perusahaan yang kemungkiinan besar melakukan PHK.
"Kiita biisa lakukan iitu untuk miitiigasii meliihat kemungkiinan terburuk selanjutnya sepertii apa," ujarnya.
Sebagaiimana diiatur dalam UU PPh, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. Selaiin gajii atau upah, PPh Pasal 21 juga diikenakan atas pesangon dan uang manfaat pensiiun.
Pergerakan setoran PPh Pasal 21 biiasanya menggambarkan utiiliisasii tenaga kerja. Namun, kenaiikan setoran PPh Pasal 21 juga dapat diisebabkan oleh lonjakan PHK mengiingat uang pesangon merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. (diik)
