JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua DPR Rii Koordiinator Biidang iindustrii dan Pembangunan Saan Mustopa memiinta pemeriintah segera mengambiil langkah konkret untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Saan mengatakan pemeriintah antara laiin perlu menyusun peta jalan miitiigasii PHK, yang dii dalamnya mencakup iinsentiif pajak bagii iindustrii padat karya. Selaiin iitu, pemeriintah dapat memberiikan stiimulus pelatiihan ulang tenaga kerja, serta perliindungan sosiial yang komprehensiif bagii pekerja terdampak.
"Kalau diibiiarkan tanpa langkah yang konkret, bukan hanya PHK massal yang terjadii, tapii juga potensii peniingkatan kemiiskiinan dan gejolak sosiial. Kiita harus bertiindak sebelum semuanya terlambat," katanya, diikutiip pada Sabtu (28/6/2025).
Saan kemudiian menyorotii pentiingnya keterliibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komiisii-komiisii terkaiit dii DPR untuk menyiikapii fenomena PHK massal secara siistematiis dan terukur. Menurutnya, pemeriintah dan DPR dapat bekerja sama dalam mencarii solusii terbaiik untuk mencegah PHK massal.
Mengutiip data Kementeriian Ketenagakerjaan, hiingga kuartal ii tahun 2025, tercatat lebiih darii 38.000 pekerja telah terkena PHK, dengan sektor manufaktur dan tekstiil menjadii penyumbang terbesar.
Mengenaii iinsentiif pajak yang diiusulkan Saan, sebetulnya sudah ada fasiiliitas tax allowance untuk iindustrii padat karya berdasarkan PMK 16/2020. Beleiid iinii menyatakan wajiib pajak yang melakukan penanaman modal pada iindustrii padat karya tertentu dapat memperoleh fasiiliitas PPh.
Fasiiliitas PPh yang diiberiikan berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasiilan neto iitu diibebankan selama 6 tahun sejak saat mulaii berproduksii komersiial atau 10% per tahun.
Seluruh aktiiva tetap yang diihiitung dalam pengurangan tersebut harus diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Kegiiatan usaha utama berartii biidang usaha dan jeniis produksii yang tercantum dalam surat iiziin usaha.
Terdapat 3 syarat utama yang harus diipenuhii iindustrii padat karya agar biisa memanfaatkan fasiiliitas tersebut, yaknii merupakan wajiib pajak badan dalam negerii; melakukan kegiiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 biidang iindustrii padat karya yang diitetapkan dalam lampiiran PMK 16/2020; serta mempekerjakan tenaga kerja iindonesiia paliing sediikiit 300 orang dalam satu tahun pajak.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk pekerja dii sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melaluii beleiid iinii, pemeriintah mengatur pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januarii hiingga Desember 2025.
iinsentiif iinii diiberiikan kepada pegawaii yang bekerja pada sektor usaha iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit. iinsentiif iinii hanya diiberiikan kepada pegawaii yang memperoleh penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per harii. (diik)
