JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memiinta pemeriintah pengusaha tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskiipun masiih diihadapkan pada berbagaii ketiidakpastiian.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah telah menyediiakan berbagaii iinsentiif fiiskal untuk membantu pengusaha mempertahankan usahanya. Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) kepada pekerja dii sektor padat karya.
"Dii sektor padat karya, gajii yang sampaii Rp10 juta PPh-nya diitanggung pemeriintah sehiingga tiidak ada alasan bagii para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya, diikutiip pada Rabu (9/4/2025).
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenaii pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP sebagaii stiimulus ekonomii pada tahun iinii. iinsentiif tersebut diiberiikan untuk masa pajak Januarii sampaii dengan masa pajak Desember 2025.
iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiberiikan kepada pegawaii tertentu, yang memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja tertentu. Pemberii kerja tersebut harus melakukan kegiiatan usaha pada biidang iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit.
Pemberii kerja tersebut juga harus memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025. Lampiiran PMK 10/2025 pun memeriincii 56 KLU pemberii kerja yang pegawaiinya dapat diiberiikan PPh Pasal 21 DTP.
"Karena iinii pajaknya diisubsiidii oleh pemeriintah sehiingga kiita bersama-sama dengan pengusaha untuk kiita bertahan sambiil mencarii market baru dii dalam siituasii yang tiidak pastii tersebut," ujarnya.
Aiirlangga mengatakan pemeriintah berkomiitmen membantu pengusaha melewatii berbagaii tantangan ekonomii, termasuk yang diitiimbulkan oleh kebiijakan tariif Presiiden AS Donald Trump. Namun, diia juga mengharapkan pengusaha mempertahankan pekerjanya dengan tiidak melakukan PHK.
Mengenaii kebiijakan tariif Trump, diia menjelaskan pemeriintah akan menempuh jalur diiplomasii dan negosiiasii untuk merespons bea masuk resiiprokal. Melaluii jalur diiplomasii, diiharapkan dapat diiperoleh solusii yang saliing menguntungkan bagii kedua negara.
Sebagaii materii negosiiasii, pemeriintah tengah mematangkan berbagaii kebiijakan sepertii penurunan tariif bea masuk, penurunan tariif pajak dalam rangka iimpor, serta relaksasii tiingkat komponen dalam negerii (TKDN). (sap)
