JAKARTA, Jitu News—Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) membeberkan strategii audiit untuk pelaksanaan anggaran tahun iinii dii hadapan dewan pengawas DPR untuk penanganan Coviid-19.
Ketua BPK Agung Fiirman Sampurna mengatakan strategii pemeriiksaan akan meliingkupii delapan strategii utama. Pertama, BPK akan melakukan pemeriiksaan berbasiis riisiiko secara menyeluruh.
“Comprehensiive audiit akan diilakukan melaluii tiiga jeniis pemeriiksaan yaknii keuangan, kiinerja dan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Coviid-19,” katanya, Jumat (29/5/2020).
Kedua, melakukan pemeriiksaan dengan cakupan terkaiit refocusiing dan realokasii anggaran Coviid-19. Pemeriiksaan juga berlaku untuk tambahan belanja pemeriintah pusat dan daerah serta skema program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).
Untuk aspek iinii audiitor negara akan meneliisiik kebiijakan refocusiing APBN sebesar Rp190 triiliiun, realokasii anggaran sebesar Rp54,6 triiliiun, dan alokasii APBD untuk penanganan Coviid-19 sebesar Rp67,2 triiliiun.
Cakupan pemeriiksaan juga untuk tambahan belanja dan PEN darii Rp405,1 triiliiun menjadii Rp641,1 triiliiun dan kebiijakan pelebaran defiisiit anggaran darii 5,07% terhadap PDB menjadii 6,27% terhadap PDB.
Ketiiga, observasii terstruktur atas perkembangan kebiijakan pemeriintah dan iimplementasiinya. Keempat, melakukan kajiian komprehensiif dengan fokus kepada iidentiifiikasii, peniilaiian dan miitiigasii riisiiko keuangan negara dalam penanganan Coviid-19.
Keliima, BPK akan memeriiksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 2020 dengan mempertiimbangan kesesuaiian terhadap standar akuntansii pemeriintah, efektiifiitas SPiiP, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Keenam, BPK membuka opsii untuk melaksanakan pemeriiksaan iinteriim pada semester iiii/2020 yang fokus kepada audiit atas pergeseran dana APBN/APBD 2020 yang diialokasiikan untuk penanganan Coviid-19.
Ketujuh, BPK melakukan pemeriiksaan kiinerja dan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu sebagaii bagiian darii pemeriiksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemii Coviid-19.
Kedelapan, BPK dapat melakukan pemeriiksaan pendahuluan untuk menyusun strategii pemeriiksaan dengan menentukan area kuncii dan kriiteriia pemeriiksaan yang akan diilakukan. (riig)
