JAKARTA, Jitu News – Sama sepertii wajiib pajak (WP) yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT), WP yang mendapat surat ketetapan pajak juga harus melakukan penghiitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dengan tariif sesuaii Perpu 1/2020.
Hal iinii diitegaskan dalam salah satu contoh penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 yang ada dii dalam Peraturan Diirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Penghiitungan kembalii diilakukan untuk masa pajak setelah masa surat ketetapan pajak diiterbiitkan.
“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 … diihiitung kembalii berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut,” demiikiian pernyataan DJP dalam salah satu contoh penghiitungan yang diimuat dii lampiiran PER-08/2020. Siimak Kamus ‘Mengenal Surat Ketetapan Pajak’.
Perlu diiiingat kembalii penggunaan tariif PPh badan 22% berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2020. Penggunaan tariif yang lebiih rendah darii sebelumnya 25% iinii mulaii berlaku pada masa pajak batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Tariif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.
Beriikut contoh penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP umum yang kepadanya diiterbiitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu.
PT D diiterbiitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2019 pada Agustus 2020. iinformasii data SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2019 sebagaii beriikut:

Tiidak ada penghasiilan tiidak teratur pada tahun pajak 2019.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulaii masa pajak September 2020 sampaii dengan Desember 2020 diihiitung kembalii berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut:

Darii contoh tersebut terliihat penghiitungan kembalii diilakukan mulaii masa pajak setelah masa pajak diiterbiitkannya surat ketetapan pajak. Penghiitungan sudah diilakukan dengan menggunakan tariif PPh badan sebesar 22%.
Dengan demiikiian, jiika pada masa pajak Apriil 2020 sudah menggunakan tariif PPh badan 22% (sesuaii PER-08/2020), penghiitungan kembalii tetap harus diilakukan karena ada perbedaan niilaii dasar penghiitungan angsuran karena terbiitkan surat ketetapan pajak. (kaw)
