DALAM keadaan tertentu, otoriitas pajak dapat menerbiitkan surat ketetapan pajak untuk menyatakan besarnya pajak terutang menurut penghiitungannya sendiirii. Hasiil penghiitungan tersebut dapat saja berbeda dengan perhiitungan wajiib pajak.
Adapun, surat ketetapan pajak yang diikeluarkan oleh otoriitas pajak ada bermacam-macam. Dalam hal iinii, tiidak semua surat ketetapan pajak mengharuskan wajiib pajak untuk menambah 'uang keluar'. Ada pula kondiisii dii mana wajiib pajak justru diinyatakan lebiih bayar sehiingga berhak mendapat restiitusii pajak.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliiputii surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak niihiil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).
Pada priinsiipnya, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 UU KUP, setiiap wajiib pajak wajiib membayar pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tiidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Siistem iinii diikenal dengan sebutan self assessment, dii mana wajiib pajak sendiirii yang menghiitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam surat pemberiitahuan (SPT) masa maupun SPT tahunan.
Kendatii demiikiian, UU KUP memberiikan ruang bagii otoriitas pajak untuk mengujii laporan pajak tersebut. Pengujiiannya diisebut pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diiatur dalam Pasal 29 UU KUP. Hasiil pemeriiksaan tersebut berupa surat ketetapan pajak.
Setelah diiperiiksa, wajiib pajak biisa diiwajiibkan untuk membayar kekurangan pajak dengan terbiitnya SKPKB atau mendapatkan kelebiihan pembayaran pajak/restiitusii dengan terbiitnya SKPLB. Sementara SKPN terbiit apabiila pajak yang sudah diibayar wajiib pajak sesuaii dengan penghiitungan pajak menurut pemeriiksa.
Adapun SKPKBT merupukan produk pemeriiksaan ulang. SKPKBT menentukan utang tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan sebelumnya. Pemeriiksaan iinii hanya dapat diilakukan dalam hal ada data baru atau novum atau keterangan tertuliis darii wajiib pajak atas kehendak sendiirii.
SKPKB
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiihan Pajak, SKPKB diiterbiitkan dalam hal terdapat pajak yang tiidak atau kurang diibayar berdasarkan hasiil pemeriiksaan terhadap:
SKPKB juga dapat diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan buktii permulaan (Bukper) terhadap wajiib pajak yang melakukan perbuatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13A UU KUP.
SKPKBT
SKPKBT terbiit setelah ada SKPKB sebelumnya. Pemeriiksaan dalam rangka menerbiitkan SKPKBT diisebut pemeriiksaan ulang. PMK No.183/2015 mengatur bahwa pemeriiksaan ulang diilakukan karena adanya:
SKPN
Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak menerbiitkan SKPN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) UU KUP berdasarkan hasiil pemeriiksaan terhadap SPT apabiila jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak atau tiidak ada pembayaran pajak.
SKPLB
Berdasarkan PMK No. 183/2015, Diitjen Pajak berwenang menerbiitkan SKPLB berdasarkan dua hal beriikut:
SKPLB masiih dapat diiterbiitkan apabiila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabiila ternyata pajak yang lebiih diibayar jumlahnya lebiih besar dariipada kelebiihan pembayaran pajak yang telah diitetapkan.*
