PER-08/2020

Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? iinii Cara Hiitung PPh Pasal 25-nya

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Apriil 2020 | 10.46 WiiB
Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 akiibat adanya penurunan tariif PPh badan.

Melaluii keterangan resmii, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan penghiitungan angsuran PPh wajiib pajak badan mengalamii penyesuaiian setelah tariif PPh badan diiturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambiil kebiijakan bahwa penyesuaiian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diiberlakukan pada saat yang sama.

“Yaiitu mulaii pada masa pajak batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demiikiian pernyataan DJP. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Tariif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Tiidak hanya memberii contoh penghiitungan untuk wajiib pajak umum yang menyampaiikan SPT tahunan sebelum dan setelah tenggat, DJP melaluii Peraturan Diirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 juga memberiikan contoh penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak umum yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian SPT tahunan PPh. Beriikut contohnya.

PT C menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 pada tanggal 30 Apriil 2020 dengan iinformasii sebagaii beriikut:

SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 diisampaiikan pada tanggal 30 Junii 2020 dengan iinformasii sebagaii beriikut:

Tiidak ada penghasiilan tiidak teratur pada tahun pajak 2019.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25:

  1. Masa pajak Januarii 2020 sampaii dengan masa pajak Maret 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019, yaiitu Rp50.000.000,00.
  2. Masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak sebelum diisampaiikannya SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 (masa pajak Meii 2020) diihiitung dengan cara sebagaii beriikut:

  1. Masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak Desember 2020 diihiitung kembalii dengan cara sebagaii beriikut:

  1. PT C harus melunasii kembalii kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa Apriil 2020 dan masa Pajak Meii 2020 masiing-masiing sebesar Rp32.917.000,00. Niilaii iinii berasal darii Rp100.000.000,00 diikurangii Rp67.083.000,00.

Darii contoh iinii dapat diiliihat lagii penggunaan tariif PPh sebesar 22% sudah mulaii diipakaii sejak Apriil 2020 (masa pajak deadliine pelaporan SPT tahunan). Penghiitungan kembalii diilakukan setelah SPT tahunan resmii diisampaiikan sehiingga ada potensii perubahan niilaii angsuran. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.