JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 akiibat adanya penurunan tariif PPh badan.
Dalam beleiid iitu diitegaskan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 pada 2020 untuk wajiib pajak (WP) badan menggunakan tariif 22%. Adapun, penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 WP masuk bursa – yang dapat pengurangan tariif pasal sesuaii Pasal 17 ayat (2b) UU PPh – menggunakan tariif 19%.
“Penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demiikiian penggalan bunyii pasal 6 beleiid tersebut. Siimak artiikel 'Beleiid Baru Penegasan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun iinii'.
Lantas, bagaiimana contoh penghiitungannya? Peraturan Diirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020, yang diitetapkan dan mulaii berlaku pada 21 Apriil 2020 iinii, memberiikan sejumlah contoh penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun iinii.
Contoh untuk WP umum yang menyampaiikan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu.
Pembukuan PT A menggunakan tahun kalender. iinformasii untuk tahun pajak 2019 adalah sebagaii beriikut:

Tiidak ada penghasiilan tiidak teratur pada tahun pajak 2019.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:


Darii contoh iinii terliihat bahwa penggunaan tariif PPh badan sebesar 22% dalam penghiitungan PPh Pasal 25 diimulaii sejak masa pajak Apriil 2020.
Contoh untuk wajiib pajak umum menyampaiikan SPT tahunan PPh setelah lewat batas waktu.
CV B menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan iinformasii sebagaii beriikut:

Tiidak ada penghasiilan tiidak teratur pada tahun pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasiiliitas pengurangan tariif Pasal 31E UU PPh (pengurangan tariif 50%) karena peredaran bruto tiidak melebiihii Rp50.000.000.000,00.

Darii contoh iinii terliihat meskiipun terlambat melaporkan SPT tahunannya, penggunaan tariif PPh badan sebesar 22% dalam penghiitungan PPh Pasal 25 tetap diimulaii sejak masa pajak Apriil 2020.
