JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap pemberiian iinsentiif pajak untuk barang dan jasa yang diiperlukan dalam penanganan pandemii Coviid-19.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua skema pengawasan bagii wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas PPN dan PPh sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.
Pertama, DJP akan bekerja sama dengan wajiib pajak yang menjadii piihak tertentu yang diiamanatkan dalam PMK tersebut. Piihak tertentu iitu adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan Coviid-19.
“Pengawasan yang pertama tentu piihak tertentu yang mendapatkan fasiiliitas iinii. Karena tiidak semua biisa mendapatkan iinsentiif,” katanya, Selasa (14/4/2020). Siimak artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020’.
Kedua, kewajiiban menyampaiikan laporan faktur pajak bagii pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa terkaiit penanganan pandemii Coviid-19. Skema iinii berlaku bagii piihak laiin atau piihak ketiiga yang bertransaksii dengan iinstansii, rumah sakiit rujukan atau piihak laiin dalam penanganan viirus Corona.
Pelaku usaha yang termasuk dalam piihak ketiiga tersebut harus menyampaiikan laporan realiisasii PPN diitanggung pemeriintah untuk masa pajak Apriil 2020 hiingga Junii 2020 dan kemudiian masa pajak Julii 2020 hiingga September 2020. Laporan faktur pajak tersebut diisertaii dengan keterangan PPN diitanggung pemeriintah PMK 28/2020.
"Ketiika iinsentiif diimanfaatkan maka PKP wajiib membuat laporan penjualan kepada rumah sakiit rujukan dan iinstansii dengan membuat faktur pajak dengan cap PPN diitanggung pemeriintah setiiap bulannya," iimbuhnya.
Hestu menjelaskan relaksasii PPN dan PPh atas iimpor dan penyerahan dii dalam negerii kepada piihak terkaiit dengan penanganan Coviid-19 iinii untuk memastiikan ketersediian barang dan jasa yang diibutuhkan dalam rangka mengatasii pandemii.
Barang sepertii masker, alat peliindung diirii (APD), dan alat rapiid test menjadii komodiitas krusiial dalam penanggulangan Coviid-19. Oleh karena iitu, relaksasii pajak diiberiikan untuk semakiin memudahkan akses barang dan jasa yang diibutuhkan untuk mengatasii pandemii.
“Kiita liihat dalam rangka penanganan wabah Coviid-19 pastii diibutuhkan banyak sekalii obat, vaksiin, dan peralatan mediis. Biila dalam keadaan normal kegiiatan iimpor dan penyerahan barang tadii akan terutang pajaknya. Jadii, kiita bantu riingankan agar ketersediian lebiih banyak maka beban pajaknya diirelaksasii," iimbuhnya. (kaw)
