JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban laporan berkala, termasuk wajiib pajak masuk bursa, juga dapat meniikmatii iinsentiif pengurangan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 yang diiberiikan untuk memiitiigasii efek viirus Corona (COViiD-19).
Pengurangan sebesar 30% iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020. iinsentiif tersebut diiberiikan asalkan wajiib pajak memiiliikii salah satu darii 102 kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) dan/atau wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE.
Lantas, bagaiimana perhiitungan pengurangan untuk wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban laporan berkala, termasuk wajiib pajak masuk bursa? Pemeriintah sudah memberiikan contoh perhiitungan pada lampiiran PMK tersebut.
Secara umum, skema penghiitungannya sama sepertii wajiib pajak yang tiidak diiharuskan membuat laporan berkala sepertii ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghiitungan PPh Pasal 25. Hal iinii tentunya berpengaruh pada niilaii pengurangan.
Sebagaii iinformasii, untuk wajiib pajak yang memiiliikii kewajiiban laporan berkala, dasar penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang diisampaiikan setiiap tiiga bulan kepada bursa dan/atau Otoriitas Jasa Keuangan, yang terdiirii atas laporan posiisii keuangan dan laporan laba rugii sejak awal tahun sampaii dengan periiode yang diilaporkan.
Sekalii lagii, perlu diiketahuii, meskiipun berlaku mulaii masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan pengurangan diisampaiikan secara tertuliis kepada Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Beriikut contohnya.
Diiketahuii PT B memiiliikii angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januarii 2020 sampaii dengan masa pajak Maret 2020 sebesar Rp150.000.000,00. iinformasii akumulasii laba/(rugii) dan krediit pajak berdasarkan laporan keuangan triiwulan tahun 2020 sebagaii beriikut.

Darii data tersebut biisa diidapatkan PPh terutang untuk Apriil – Junii 2020 adalah Rp525.000.000,00. Selanjutnya, PPh terutang untuk Julii—September 2020 seniilaii Rp1.175.000.000,00. Penghiitungan PPh terutang iinii masiih menggunakan tariif PPh badan sebesar 25%. Niilaii akan berubah jiika menggunakan tariif 22% sesuaii Perpu No.1/2020. Namun, dalam contoh kalii iinii, penghiitungan masiih menggunakan tariif 25%.
Jiika PT B menyampaiikan surat pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 9 Apriil 2020, penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masiih harus diibayar adalah sebagaii beriikut.

Darii penghiitungan tersebut, PT B mendapatkan pengurangan selama 6 bulan sesuaii dengan PMK 23/2020, darii Apriil hiingga September 2020. Penghiitungan akan berbeda jiika PT B menyampaiikan surat pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Julii 2020. Beriikut penghiitungannya.

Darii penghiitungan iitu dapat diiliihat PT B hanya meneriima pengurangan angsuran selama tiiga bulan yaiitu Julii sampaii September 2020. Hal iinii diikarenakan penyampaiian surat pemberiitahuan berada pada masa pajak Julii 2020. Siimak 'iinii Detaiil iinsentiif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. (kaw)
