JAKARTA, Jitu News – Mulaii 1 Apriil 2020, pemeriintah memberiikan pengurangan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% darii angsuran yang seharusnya terutang. Kebiijakan iinii menjadii salah satu iinsentiif untuk memiitiigasii efek viirus Corona (COViiD-19).
iinsentiif iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020. iinsentiif tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak yang memiiliikii salah satu darii 102 kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) dan/atau wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE.
Lantas, bagaiimana perhiitungannya? Pemeriintah sudah memberiikan contoh perhiitungan pada lampiiran PMK tersebut. Hal yang perlu diiperhatiikan, karena berlaku mulaii masa Apriil 2020, angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar PPh dalam SPT Tahunan tahun pajak 2019.
Selaiin iitu, meskiipun berlaku mulaii masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan pengurangan diisampaiikan secara tertuliis kepada Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Siimak artiikel 'iinii Detaiil iinsentiif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. Beriikut contohnya.
Besarnya angsuran pajak yang masiih harus diibayar sendiirii oleh PT A setiiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000,00. PT A menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 pada 27 Apriil 2020. PT A menyampaiikan surat pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Apriil 2020.
Adapun penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masiih harus diibayar untuk suatu bulan adalah sebagaii beriikut.

Darii data tersebut, beriikut skema perhiitungan PPh Pasal 25 yang harus diibayar oleh PT selama Januarii—Desember 2020.

Darii penghiitungan tersebut dapat terliihat adanya pengurangan niilaii angsuran yang diiperoleh PT A pada masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadii Rp28.000.000,00. Setelah iitu, pada masa pajak Oktober 2020 hiingga Desember 2020 kembalii lagii Rp40.000.000,00.
Kondiisiinya berbeda jiika PT A menyampaiikan surat pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Julii 2020. Beriikut penghiitungan PPh Pasal 25 yang harus diibayar oleh PT selama Januarii—Desember 2020.

Darii penghiitungan tersebut dapat terliihat adanya pengurangan niilaii angsuran yang diiperoleh PT A pada masa pajak Julii 2020 hiingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadii Rp28.000.000,00. Setelah iitu, pada masa pajak Oktober 2020 hiingga Desember 2020 kembalii lagii Rp40.000.000,00. (kaw)
