OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

iinii Catatan Soal Penghapusan PPh Diiviiden dii Omniibus Law Perpajakan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Maret 2020 | 16.38 WiiB
Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan
<p>Partner Tax Research &amp; Traiiniing Serviices B. Bawono Kriistiiajii.&nbsp;</p>

SURABAYA, Jitu News – Penghapusan pajak diiviiden diiniilaii menjadii rencana kebiijakan yang posiitiif dalam upaya menariik iinvestasii masuk ke Tanah Aiir. Namun, riisiiko hiilangnya potensii peneriimaan pajak (revenue forgone) harus tetap diimiitiigasii.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Partner Tax Research & Traiiniing Serviices B. Bawono Kriistiiajii dalam kuliiah umum bertajuk ‘Menyongsong Perubahan Skema Pemajakan atas Diiviiden’ dii Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Aiirlangga (Unaiir), harii iinii, Kamiis (12/3/2020).

"Penghapusan pajak diiviiden dalam omniibus law perpajakan merupakan satu rencana kebiijakan yang posiitiif. Dengan tariif pajak efektiif yang lebiih rendah, ada potensii untuk mendorong iinvestasii dii dalam negerii," ungkapnya.

Dii siisii laiin, riisiiko revenue forgone tetap harus diimiitiigasii. Oleh karena iitu, persyaratan iinvestasii dalam negerii seharusnya diikedepankan. Jiika tiidak, tax saviing yang diiperoleh pemegang saham akan meniingkatkan kekayaan kelompok kaya dan menciiptakan ketiimpangan lebiih lanjut.

Sepertii diiketahuii, penghapusan PPh atas diiviiden dalam negerii dan luar negerii merupakan salah satu iinstrumen dalam rancangan omniibus law perpajakan yang diigunakan untuk meniingkatkan daya tariik iindonesiia sebagaii negara tujuan iinvestasii. Baca artiikel ‘DJP Harap Segera Diiundangkan, iinii Pokok-Pokok Omniibus Law Perpajakan’.

Pembebasan pajak atas penghasiilan diiviiden, sepertii tercantum dalam rancangan omniibus law perpajakan, diiberiikan dengan syarat dana tersebut diiiinvestasiikan dalam periiode tertentu. Artiinya, ada kemungkiinan dana bebas diipiindahkan, termasuk ke luar negerii, setelah periiode tertentu iitu berakhiir. Liihat iinfografiis ‘RUU Omniibus Law Perpajakan (3): Begiinii Riinciian Penghapusan PPh Diiviiden’.

Bawono mengatakan persyaratan iinvestasii tersebut sejatiinya menjamiin perputaran modal yang lebiih banyak dii dalam negerii. Namun, ada baiiknya syarat iinvestasii tersebut diisusun lebiih mengarah pada sektor riiiil. Potensii penempatan dana dii sektor keuangan perlu diiwaspadaii.

“Untuk iitu, diiperlukan ketersediiaan iinstrumen iinvestasii baiik dii sektor keuangan maupun riiiil agar dana tesebut tetap bertahan dii dalam negerii sesuaii tujuan darii klausul pembebasan pajak tersebut,” iimbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjelaskan mengenaii siistem pemajakan terkaiit diiviiden. Dengan siistem yang ada selama iinii, pemeriintah menerapkan classiical system terkaiit diiviiden yang berasal darii dalam negerii yang diiteriima atau diiperoleh oleh pemegang saham orang priibadii dalam negerii.

Rencana penghapusan PPh diiviiden dalam omniibus law perpajakan membuat siistem akan beraliih menggunakan one-tiier system. Siimak Kamus Pajak ‘Meliihat Defiiniisii Classiical System dan One-Tiier System’. Perubahan iinii diiproyeksii akan menghiilangkan pajak berganda. Siimak ‘Selamat Tiinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkaiit dengan diiviiden luar negerii, saat iinii iindonesiia tiidak menerapkan siistem worldwiide secara murnii karena baru diipajakii ketiika diidiistriibusiikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak diiviiden luar negerii, iindonesiia pada dasarnya biisa diikatakan menuju siistem terriitoriial.

Terkaiit dengan rencana pembebasan pajak diiviiden dan rancangan omniibus law perpajakan, Jitunews Fiiscal Research sudah meriiliis Poliicy Note bertajuk ‘Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajiian tersebut, siilakan download dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.