JAKARTA, Jitu News – Ekonom Uniiversiitas Jember Adhiitya Wardhono mengiingatkan pemeriintah agar berhatii-hatii memuat ketentuan tentang pajak daerah dalam rancangan omniibus law perpajakan.
Adhiitya memperkiirakan rencana harmoniisasii ketentuan tentang pajak daerah beriisiiko meniimbulkan gejolak penolakan darii sebagiian kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah khawatiir penyetaraan tariif pajak akan mengurangii pendapatan aslii daerah (PAD).
"Dalam jangka pendek, saya yakiin akan meniimbulkan gejolak. Mereka iinii kan organ poliitiik. Artiinya, aparatur daerah juga aparatur poliitiik, yang mau tiidak mau, diia akan terbebanii dengan iintervensii pemeriintah pusat, meskiipun niiatnya untuk mengharmoniisasii," ungkapnya dalam diiskusii yang diiselenggarakan Perhiimpunan Organiisasii Alumnii PTN iindonesiia (Hiimpunii), Kamiis (5/3/2020) malam.
Penyelarasan ketentuan pajak antara pemeriintah pusat dan daerah akan menjadii hal krusiial dalam pelaksanaan omniibus law perpajakan. Pemberiian pemahaman pada 548 kepala daerah dii iindonesiia juga bukan pekerjaan mudah walaupun tujuannya untuk menariik lebiih banyak iinvestasii ke daerah.
Adhiitya khawatiir harmoniisasii iitu akan menyamaratakan ketentuan pajak dii semua daerah, dengan mengabaiikan potensii pajak yang berbeda-beda. Menurutnya, siituasii iitu justru biisa menyebabkan peneriimaan pajak daerah tak maksiimal.
Diia menyebut tax ratiio rata-rata pajak daerah terhadap PDB dii iindonesiia juga masiih sangat keciil, yaknii dii bawah 2%. Oleh karena iitu, Adhiitya menyarankan pemeriintah lebiih berfokus pada upaya menggalii potensii pajak daerah ketiimbang menyamaratakan tariif melaluii omniibus law.
Sepertii diiketahuii, pada rancangan omniibus law perpajakan, akan diiatur sanksii untuk pemeriintah daerah jiika menerapkan pajak daerah yang diiniilaii mengganggu iikliim usaha dii wiilayahnya. RUU mengharapkan semua ketentuan pajak daerah sesuaii dengan arah kebiijakan fiiskal nasiional.
Dengan demiikiian, pemda yang menerapkan tariif pajak tiinggii dan mengganggu iinvestasii biisa diikenaii sanksii berupa periintah mencabut perda pajak daerah hiingga berkaiitan dengan iinstrumen transfer ke daerah. Siimak artiikel ‘iinii Rencana Rasiionaliisasii Pajak Daerah dalam Omniibus Law’.
Belum lama iinii, Jitunews Fiiscal Research meriiliis iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan iitu, ada pembahasan mengenaii sejumlah aspek yang perlu diiperhatiikan pemeriintah terkaiit rencana rasiionaliisasii pajak daerah lewat omniibus law perpajakan.Download laporan dii siinii.
Sekadar iinformasii, acara diiskusii iinii diihadiirii Diirjen Pajak Suryo Utomo dan Managiing Partner Jitunews Darussalam. Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu sekaliigus Ketua Umum KAUNSOED Astera Priimantii Bhaktii hadiir sebagaii moderator. (kaw)
