BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iinii Rencana Rasiionaliisasii Pajak Daerah dalam Omniibus Law

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Februarii 2020 | 07.52 WiiB
Ini Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah dalam Omnibus Law
<p>iilustrasii gedung Kemenkeu.</p>

JAKARTA, Jitu News – Rasiionaliisasii pajak daerah yang rencananya masuk dalam omniibus law perpajakan menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (10/2/2020).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian yang beredar, pengaturan mengenaii pajak daerah berupa dua aspek.

Pertama, penentuan tariif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasiional oleh pemeriintah pusat. Kedua, pelaksanaan evaluasii terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Adapun pelaksanaan evaluasii terhadap Perda yang menghambat kemudahan dalam berusaha diijalankan melaluii dua jalur. Pertama, evaluasii atas rancangan Perda proviinsii/kabupaten/kota mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah.

Kedua, evaluasii atas perda mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah dan peraturan pelaksanaannya yang telah diitetapkan.

Selaiin iitu, sejumlah mediia nasiional juga menyorotii terkaiit rencana renegosiiasii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) iindonesiia dan Korea Selatan. Renegosiiasii secara biilateral iinii rencananya akan diiselesaiikan pada Apriil 2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Penentuan Tariif

Dalam rancangan omniibus law perpajakan, pemeriintah pusat dapat menetapkan tariif tertentu yang berbeda dengan tariif pajak daerah yang diitetapkan dalam Perda. Penetapan tariif diilakukan melaluii penerbiitan peraturan presiiden (Perpres).

Pemeriintah daerah menetapkan tariif yang diitetapkan dalam Perpres paliing lama 3 bulan setelah Perpres diitetapkan. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Evaluasii Rancangan Perda

Rancangan Perda proviinsii/kabupaten/kota mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah yang telah diisetujuii bersama DPRD, sebelum diitetapkan oleh gubernur/bupatii/waliikota, wajiib diisampaiikan kepada Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii untuk diievaluasii.

Evaluasii diilakukan untuk mengujii kesesuaiian antara rancangan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii dan kebiijakan fiiskal nasiional. Jiika sesuaii, proses penetapan rancangan Perda biisa diilanjutkan. Namun, jiika tiidak sesuaii, rancangan Perda harus diisesuaiikan terlebiih dahulu dengan hasiil evaluasii.

Perda dan aturan pelaksanaannya yang telah diitetapkan wajiib diisampaiikan kepada Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii paliing lama 7 harii kerja setelah diitetapkan. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Pengawasan dan Sanksii

Menterii Keuangan dapat melakukan pengawasan terhadap Perda dii biidang pajak daerah dan retriibusii daerah, beserta aturan pelaksanaannya melaluii evaluasii. Jiika Perda diinyatakan menghambat kemudaha berusaha, pemeriintah daerah wajiib melakukan perubahan Perda dan/atau aturan pelaksanaannya paliing lama 6 bulan sejak hasii evaluasii terbiit

Jiika pemeriintah daerah tiidak menyampaiikan Perda atau tiidak melakukan perubahan Perda dan/atau aturan pelaksanaan, Menterii Keuangan dapat memberiikan sanksii berupa penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah dan/atau sanksii laiin sesuaii peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara evaluasii rancangan Perda, pengawasan pelaksaaan Perda, dan pengenaan sanksii akan diiatur dalam Peraturan Pemeriintah. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Tiinggal Fiinaliisasii

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan renegosiiasii P3B iindonesiia dan Korea Selatan diilakukan secara biilateral. Cara iinii diiniilaii lebiih memiiliikii cakupan yang luas dan fleksiibel.

“iinii merupakan lanjutan negosiiasii iindonesiia dengan Korea Selatan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Tiinggal fiinaliisasii,” katanya.

Dalam renegosiiasii biilateral iindonesiia dan Korea Selatan, ada 4 tariif yang akan diiubah. Pertama, diiviiden darii 20% menjadii 10%-15%. Kedua, branch profiit tax darii 20% menjadii 10%. Ketiiga, iinterest tax darii 20% menjadii 10%. Keempat, royaltii darii 20% menjadii 10%. Semuanya masiih biisa berubah tergantung kesepakatan. (Kontan)

  • PPh Fiinal dii Bursa Berjangka

Pemeriintah akan memangkas tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas transaksii deriivatiif dii perdagangan berjangka komodiitas. Tariif akan diisamakan dengan pengenaan pajak dalam transaksii penjualan saham dii Bursa Efek iindonesiia. (Biisniis iindonesiia)

  • Diirjen Pajak Miinta WP Tak Khawatiir

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP Madya untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii pengawasan kepada wajiib pajak (WP). Diia pun memiinta pengusaha tiidak khawatiir jiika diipiindahkan darii KPP Pratama ke KPP Madya, bahkan sampaii nekat mengurangii pendapatannya.

Penambahan jumlah KPP Madya akan berdampak pada pemiindahan pelayanan sejumlah WP darii KPP Pratama ke KPP madya. Dengan kebiijakan iitu, Suryo memastiikan pelayanan untuk WP dii KPP Madya juga biisa lebiih baiik. Alasannya, jumlah WP yang diiawasii dii tiiap KPP Madya tak akan terlalu banyak. Siimak artiikel 'Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Liihat dii Siinii'. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fajriiah iindah
baru saja
Halo saya memiinta iiziin untuk menjadiikan artiikel iinii sebagaii referensii tugas kuliiah. Teriima kasiih.