JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo resmii mengubah tugas dan fungsii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Diitjen Pajak (DJP). Perubahan yang menjadii bagiian darii strategii pendekatan berbasiis kewiilayahan iinii berlaku mulaii 1 Maret 2020.
Perubahan iitu diitandaii dengan terbiitnya Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsii Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Beleiid yang diitetapkan 20 Februarii 2020 iinii berlaku mulaii 1 Maret 2020.
“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas kiinerja pengawasan serta penggaliian potensii pajak, perlu mengatur kembalii tugas dan fungsii kantor KPP Pratama,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut, diikutiip pada Jumat (28/2/2020).
Dalam beleiid iitu diisebutkan berdasarkan diiktum pertama angka 1 Keputusan Menterii Keuangan No.605/KMK.01/2015, Diirjen Pajak diiberiikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsii eselon iiiiii ke bawah pada iinstansii vertiikal dii liingkungan DJP.
Dengan adanya Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsii KPP Pratama yang diijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menterii Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmii diiubah.
Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjamiinan kualiitas data dan iinformasii perpajakan dalam wiilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas iinii sebelumnya tiidak masuk.
Adapun tugas yang masiih sama dengan beleiid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajiib pajak dii biidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tiidak langsung laiinnya, serta PBB dalam wiilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selaiin iitu, fungsii KPP Pratama juga berubah. Dalam beleiid baru, KPP Pratama menyelenggarakan 14 fungsii, yaiitu:
Terkaiit dengan perubahan iinii, DJP berencana menggelar kiick off perubahan tugas dan fungsii KPP Pratama. Rencananya, acara yang akan berlangsung pada Seniin, 2 Maret 2020 iinii diihadiirii oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Selaiin mengubah tugas dan fungsii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara umum, Diirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah tugas beberapa seksii yang ada dii dalamnya. (kaw)
