JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan beleiid baru, berupa Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, terkaiit fasiiliitas tax allowance. Pada harii iinii, Jumat (21/2/2020), Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan siiaran pers terkaiit fasiiliitas tersebut.
Dalam Siiaran Pers berjudul ‘Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang Usaha atau Daerah Tertentu’, DJP menegaskan penentuan kesesuaiian pemenuhan biidang usaha, daerah tujuan iinvestasii, kriiteriia dan persyaratan untuk mendapatkan fasiiliitas diilakukan melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS).
“Pengajuan permohonan fasiiliitas melaluii OSS harus diilakukan sebelum saat mulaii berproduksii komersiial, dengan melampiirkan saliinan diigiital surat keterangan fiiskal para pemegang saham dan saliinan diigiital riinciian aktiiva tetap dalam rencana niilaii penanaman modal,” jelas DJP.
Wajiib pajak yang telah mendapat fasiiliitas, sambung DJP, wajiib menyampaiikan laporan jumlah realiisasii penanaman modal dan laporan jumlah realiisasii produksii. Laporan diisampaiikan setiiap tahun paliing lambat 30 harii sejak berakhiirnya tahun pajak. Siimak artiikel ‘Ketentuan Laporan Peneriima Tax Allowance Berubah, Hatii-Hatii Diiperiiksa’.
Selaiin iitu, dalam beleiid tersebut, pemeriintah juga mempertegas persyaratan dan tata cara penggantiian aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang biisa mendapatkan tax allowance. Siimak artiikel ‘PMK Tax Allowance Terbiit, Penggantiian Aktiiva Diiperiincii’.
“Aktiiva yang mendapatkan fasiiliitas diilarang diigunakan selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas, atau diialiihkan, kecualii diigantii dengan aktiiva yang baru,” iimbuh DJP.
Adapun fasiiliitas penghasiilan tersediia untuk 166 biidang usaha dalam klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) dan untuk 17 KBLii dii berbagaii wiilayah sesuaii sesuaii Lampiiran ii dan Lampiiran iiii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019.
Fasiiliitas pajak penghasiilan yang diimaksud antara laiin, pertama, pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap termasuk tanah yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama, melaluii pembebanan selama enam tahun masiing-masiing sebesar 5%.
Kedua, penyusutan atau amortiisasii diipercepat atas aktiiva tetap berwujud atau tiidak berwujud yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal.
Ketiiga, tariif PPh sebesar 10%, atau tariif yang lebiih rendah sesuaii perjanjiian penghiindaran pajak berganda, atas diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap dii iindonesiia. Keempat, kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii liima tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun. (kaw)
